Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait tentang penegakan sanksi bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).kepada (pelanggar) yang ngeyel, baru akan kita kenakan (sanksi)
"Ini kan aturan baru dikeluarkan, kita tentunya akan melakukan koordinasi kembali dengan Pak Gubernur dengan Pangdam maupun Forkopimda," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Jakarta, Selasa.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja menerbitkan peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Baca juga: Kerja sosial pakai rompi jadi sanksi yang ditegakan dalam PSBB DKI
Nana mengatakan, pihaknya tidak akan langsung memberikan sanksi kepada para pelanggar, melainkan memberikan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat agar mereka tahu soal aturan tersebut.
"Jadi sifatnya akan bertahap juga aturan ini. Tetap kita akan mengedepankan upaya-upaya humanis persuasif, kemudian pelayanan, tapi kepada (pelanggar) yang ngeyel, baru akan kita kenakan (sanksi)," ujar Nana.
Meski sejauh ini pihaknya menindak para pelanggar, seperti memutarbalikkan kendaraan yang nekat mudik dan tertangkap di pos pemantauan atau poin cek, namun kali ini akan lebih mengedepankan upaya persuasif dan humanis.
Baca juga: Kabiro Hukum DKI sebut Pergub sanksi PSBB berlaku sejak 30 April 2020
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan penerbitan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 agar masyarakat disiplin dalam menjalankan pembatasan fisik dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.
"Karena pencegahan penularan COVID-19 ini, tidak bisa dikerjakan hanya oleh sebagian orang, tapi harus oleh semuanya. Dan harapannya dengan adanya ketentuan ini, maka semua menjadi bisa lebih disiplin," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020