Hampir semua perusahaan di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, siap membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerjanya, kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinnakerkop UKM) Kabupaten Banyumas Joko Wiyono.Per 12 Mei 2020, di Kabupaten Banyumas terdapat 5.613 pekerja yang dirumahkan dari 158 perusahaan
"Kita sudah edarkan surat edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi COVID-19," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa.
Ia mengatakan secara prinsip, hampir semua perusahaan di Kabupaten Banyumas siap membayarkan THR, walaupun waktu pembayarannya menyesuaikan dengan kondisi keuangan perusahaan masing-masing.
"Mereka punya iktikad baik untuk (membayarkan THR) itu," tegasnya.
Bahkan, kata dia, berdasarkan hasil diskusi dengan Forum Human Resources Development (HRD) diketahui bahwa hingga saat sekarang belum ada satu perusahaan pun yang meminta penundaan pembayaran THR.
Dalam hal ini, lanjut dia, perusahaan-perusahaan di Kabupaten Banyumas pada prinsipnya akan berusaha memenuhi kewajiban terhadap hak-hak pekerja.
Terkait dengan jumlah perusahaan di Kabupaten Banyumas, Joko mengatakan berdasarkan data, jumlahnya mencapai kisaran 1.159 perusahaan besar maupun kecil.
"Namun, yang terkoneksi dengan SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) sebanyak 167 perusahaan," katanya.
Ia mengatakan berdasarkan data per 12 Mei 2020, di Kabupaten Banyumas terdapat 5.613 pekerja yang dirumahkan dari 158 perusahaan.
Selain itu, kata dia, terdapat 162 pekerja dari 9 perusahaan yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai dampak dari pandemi COVID-19.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Harian Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Banyumas Bambang Parmono mengatakan pihaknya punya keyakinan dan semangat di tengah pandemi COVID-19.
"Kita selalu berkomunikasi dengan mitra kami, yaitu pelanggan kami dan karyawan kami, bahwa kondisi ini adalah mendunia," katanya.
Menurut dia, komunikasi tersebut dilakukan secara kontinu, baik secara formal maupun nonformal, sehingga para mitra bisa memahaminya.
Oleh karena itu, kata dia, Apindo Kabupaten Banyumas mengimbau perusahaan-perusahaan yang dalam kondisi sehat atau normal untuk tetap membayarkan THR bagi karyawan atau pekerjanya.
"Saat ini merupakan kesempatan yang baik untuk berbagi," katanya.
Ia mengharapkan perusahaan-perusahaan di Kabupaten Banyumas dapat membayarkan THR selambat-lambatnya H-7 Lebaran namun tidak menutup kemungkinan yang H-3 Lebaran.
Sementara itu, Ketua SPSI Kabupaten Banyumas Haris Subiyakto mengatakan THR sebetulnya merupakan sesuatu yang sudah biasa dan telah ada aturan mainnya.
"Bahwa setiap pengusaha wajib untuk bisa memberikan tunjangan hari raya karena apa yang diberikan itu sebetulnya sudah dilaksanakan oleh para pekerja. Apa yang diberikan ini sebetulnya sudah disiapkan sebelum pandemi COVID-19, sekarang tinggal pelaksanaannya saja," katanya.
Baca juga: Pemkab Banyumas siapkan tambahan anggaran penanganan COVID-19
Baca juga: Dinas: 1.222 pekerja di Banyumas dirumahkan akibat COVID-19
Pewarta: Sumarwoto
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020