• Beranda
  • Berita
  • Narapidana asimilasi di Jakbar diharapkan bantu Polri jaga keamanan

Narapidana asimilasi di Jakbar diharapkan bantu Polri jaga keamanan

12 Mei 2020 21:37 WIB
Narapidana asimilasi di Jakbar diharapkan bantu Polri jaga keamanan
Puluhan narapidana program asimilasi Polres Metro Jakarta Barat mendapat pengarahan untuk membantu menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan di Aula Maryam, Kedoya, Jakarta Barat, Selasa (12/5/2020). (ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat)

Kita juga akan melibatkan mereka untuk bisa membantu Polri

Narapidana asimilasi di Jakarta Barat diharapkan dapat membantu anggota Polri untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum tersebut, terlebih di masa pandemi COVID-19.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie Latuheru mengatakan sebanyak 372 narapidana  yang mendapat asimilasi di wilayah hukumnya dinilai sangat baik selama berada di tahanan, sehingga berkesempatan menjawab pikiran masyarakat bahwa mereka bukanlah penjahat lagi.

"Kita juga akan melibatkan mereka untuk bisa membantu Polri menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya masing-masing. Termasuk akan kita libatkan dalam pemberian bansos kepada masyarakat,” ujar Audie di Aula Maryam, Kedoya, Jakarta Barat, Selasa.

Hal tersebut termasuk dalam program "empathy building" atau membangun rasa empati sesuai arahan dari Kapolri Jenderal Idham Azis.

Sementara itu, dua napi asimilasi, Diding Muhidin dan Irfan Maulana mengungkapkan keinginannya untuk kembali menjalani kehidupan secara normal dan bermanfaat untuk lingkungannya.

Diding, warga Kota Bambu Selatan, Jakarta Barat yang terlibat kasus hukum pencurian mengaku kebebasan dari program asimilasi yang didapatnya ini membuat dirinya bersyukur.

Secara pribadi dia ingin membantu kegiatan Polri, khususnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, minimal di lingkungan atau tempatnya menetap.

“Banyak arahan yang saya dapat dari petugas. Saya beruntung mendapat kebebasan lebih cepat. Sekarang, saya ingin membuka usaha dan juga membantu polisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat, paling tidak di lingkungan tempat saya tinggal,” ujar Diding.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Irfan Maulana, yang tersandung kasus hukum narkoba.

Dia yang sudah divonis empat tahun penjara, mendapat kebebasan lebih cepat sesuai dengan aturan asimilasi yang ada.

“Saat corona seperti ini, saya siap dan ingin ikut membantu polisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Ada yang berbuat jahat, saya bisa langsung bertindak minimal melaporkan ke kantor polisi terdekat,” ujar warga Latumenten, Jakarta Barat tersebut.

Baca juga: Polres Jakarta Barat gelar bakti sosial untuk napi asimilasi
Baca juga: Pakar ingatkan hukuman berat napi asimilasi Corona terlibat kejahatan


 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020