Lima daerah di Provinsi Riau mendapat persetujuan untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna mengendalikan penularan virus corona penyebab COVID-19.
Gubernur Riau Syamsuar dalam keterangan pers pemerintah di Pekanbaru, Rabu, mengatakan bahwa Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui penerapan PSBB di Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis, dan Kota Dumai.
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/308/2020 tanggal 12 Mei 2020, Pemerintah Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis, dan Kota Dumai di Provinsi Riau wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Persetujuan untuk melaksanakan PSBB diberikan berdasarkan kajian epidemiologi terkait peningkatan dan penyebaran kasus COVID-19 di wilayah Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis, dan Dumai serta kesiapan pemerintah daerah menerapkannya.
Kelima pemerintah daerah tersebut akan mengikuti langkah Pemerintah Kota Pekanbaru di Provinsi Riau membatasi kegiatan masyarakat untuk meminimalkan risiko penularan COVID-19, antara lain dengan meliburkan sekolah dan tempat kerja serta membatasi kegiatan keagamaan dan transportasi.
Kota Pekanbaru, ibu kota Provinsi Riau, menerapkan PSBB selama 14 hari sejak 17 April dan kemudian memperpanjangnya hingga 14 Mei 2020.
Jumlah pasien COVID-19 di Riau hingga Rabu siang total 81 orang, 29 masih menjalani perawatan, 46 sudah sehat, dan enam meninggal dunia.
Baca juga:
Riau ajukan PSBB menyeluruh
Empat daerah di Riau termasuk zona merah penyebaran COVID-19
Pewarta: FB Anggoro
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020