Saat ini umat Islam bisa membayar zakat secara online lewat situs lembaga zakat maupun aplikasi berbasis mobile. Membayar zakat pun bisa digunakan lewat aplikasi yang biasa digunakan sehari-hari, yaitu dompet digital dan marketplace.
Platform bekerja sama dengan lembaga amil zakat untuk menyalurkan dana yang terkumpul lewat mereka. Berikut ini lima aplikasi dompet digital dan belanja online yang bisa digunakan untuk membayar zakat.
1. DANA
Dompet digital DANA bekerja sama dengan lembaga Dompet Dhuafa untuk fitur membayar zakat di platform tersebut. Lewat Dompet Dhuafa, pengguna bisa menyalurkan zakat fitrah dan zakat profesi.
Untuk membayar zakat, klik fitur Dompet Dhuafa di laman utama DANA, pengguna akan diminta zakat apa yang hendak dibayar. Masukkan nominal yang akan dibayarkan, kemudian klik "Pay Zakat" untuk membayar.
2. LinkAja
Dompet digital ini memiliki layanan LinkAja Syariah yang salah satunya berisi program Zakat dan Sedekah Berbasis Kelurahan. Program ini dimulai di area Jakarta, bekerja sama dengan BAZIS DKI.
LinkAja juga memiliki fitur LinkAja Berbagi, untuk memberikan donasi, zakat dan sedekah lewat lembaga yang bekerja sama dengan mereka, antara lain badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), ACT, Dompet Dhuafa dan Rumah Zakat.
3. Gojek
Layanan on-demand ini menyediakan membayar zakat dan donasi lewat fitur GoGive. Jika ingin membayar zakat melalui GoGive, cermati terlebih dulu zakat apa yang akan dibayarkan melalui lembaga yang bekerja sama dengan Gojek.
Zakat yang bisa dibayarkan melalui fitur ini antara lain zakat fitrah, zakat untuk anak yatim, serta zakat untuk lansia dan dhuafa.
Lembaga yang bekerja sama dengan Gojek untuk menyalurkan zakat adalah Kitabisa.com, BAZNAS, Dompet Dhuafa, Yayasan Rumpun Anak Pesisir, Griya Yatim dan Dhuafa.
4. Tokopedia
Tokopedia memiliki layanan Zakat untuk membayar zakat fitrah dan zakat maal. Jika pengguna belum mengetahui berapa besaran zakat maal yang perlu dibayarkan, gunakan kalkulator zakat yang disediakan di dalam aplikasi tersebut.
Tokopedia bekerja sama dengan BAZNAS, Dompet Dhuafa, Rumah Yatim, Rumah Zakat dan NU Care-Lazisnu untuk menyalurkan zakat fitrah.
Sementara untuk zakat maal, akan disalurkan melalui Dompet Dhuafa, BAZNAS, Rumah Yatim, Rumah Zakat, Lembaga Amil Zakat Al-Azhar, NU Care-Lazisnu, Lazismu dan Inisiatif Zakat Indonesia (IZI).
5. Bukalapak
Platform belanja online ini memiliki layanan BukaZakat yang bisa digunakan untuk membayar zakat fitrah, zakat maal dan zakat profesi. Untuk membayar zakat lewat Bukalapak, pengguna cukup memilih zakat apa yang akan dibayar, nominal dan akan disalurkan melalui lembaga mana.
Saat ini BukaZakat bekerja sama dengan Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, NU Care-Lazisnu, BAZNAS, Lazismu dan Pusat Zakat Umat.
Baca juga: Zakat online tren di anak muda
Baca juga: Kitabisa.com luncurkan fitur zakat online
Baca juga: Lazismu luncurkan media amal daring
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2020