"Sekaligus untuk ikut serta menanggulangi penyebaran pandemi COVID-19, melalui social/physical distancing, yakni bekerja, belajar dan berkarya dari rumah," kata Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali I Wayan "Kun" Adnyana, di Denpasar, Rabu.
Kun Adnyana mengemukakan, Disbud Bali memiliki program Pemajuan Kesenian dengan Kegiatan Peragaan dan Pementasan Seni Budaya, namun karena pandemi COVID-19, kegiatan tersebut tidak dapat dilaksanakan dalam format peragaan dan pementasan yang disaksikan secara langsung oleh penonton sebagaimana biasa pada situasi normal.
"Atas arahan Bapak Gubernur Bali Wayan Koster, peragaan dan pementasan dimaksud kemudian dilaksanakan melalui bentuk media virtual, seperti memanfaatkan beragam kanal media sosial, sementara penggarapan dan pentasnya tetap dari rumah atau studio masing-masing," ujar Kun Adnyana didampingi Kabid Kesenian dan Tenaga Kebudayaan Disbud Bali Ni Wayan Sulastriani.
Panggung virtual yang akan menampilkan seni pertunjukan, seni rupa, seni pedalangan, seni sastra dan/atau teater itu digelar untuk tetap menjaga semangat kreatif para seniman juga pekerja seni di tengah pandemi COVID-19.
"Sangat banyak kelompok, sekaa, sanggar, atau yayasan seni yang terhenti aktivitasnya karena pandemi COVID-19 ini. Untuk itu, kami memfasilitasi kegiatan berkesenian tetap berjalan," ucap pejabat yang juga akademisi bidang seni tersebut.
Termasuk di dalamnya, lanjut Kun Adnyana, agar peragaan dan pementasan kesenian yang dimunculkan mengandung tema refleksi/renungan atas pandemi COVID-19, menawarkan optimisme, solidaritas sosial, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Sekaligus memiliki dimensi estetika, edukasi, dan juga hiburan yang sehat.
Terkait konsep penyajian karya virtual yang ditayangkan nanti di media sosial, Kun mengatakan ketentuannya setiap kelompok seni, menampilkan satu peragaan atau pementasan berdurasi 30-45 menit, berupa rekaman utuh format video dan disimpan dalam bentuk digital (flashdisk, DVD, serta file digital lainnya), dokumen foto-foto peragaan dan pementasan kesenian.
Kemudian setiap peragaan atau pementasan dibuat dalam format rekaman, video, tayangan berdurasi tiga menit, yang selanjutnya diunggah ke media sosial masing-masing dengan mencantumkan hastag#peragaandanpementasansenibudayaDisbudProvBali2020,#PemprovBaliPeduliDampakCovid-19, #SenimanBaliTetapBerkreasi,#NangunSatKerthiLokaBali.
Setiap peragaan merupakan pergelaran mini dengan ketentuan jumlah personal kurang dari 24 orang, dan mendapat pembiayaan sebesar Rp10 juta.
Dalam rapat dengan dinas yang menangani urusan kebudayaan kabupaten/kota se-Bali, yang berlangsung Senin (11/5), telah disepakati setiap kabupaten/kota mendapat jatah empat kelompok atau sanggar untuk diajukan tampil dalam peragaan atau pementasan virtual dimaksud.
"Respons masing-masing kabupaten/kota sangat senang, karena merasa turut berkontribusi untuk menghidupkan semangat kreatif seniman di tengah nihilnya kegiatan seni akibat pandemi COVID-19," ucap Kun Adnyana.
Sementara itu Kabid Kesenian Sulastriani menambahkan, batas waktu mengajukan nama kelompok hingga 18 Mei 2020. "Kami memberikan kesempatan satu minggu, bagi kabupaten/kota untuk menyetorkan nama kelompok atau sanggar, ke Dinas Kebudayaan Provinsi," ujarnya.
Dia menekankan, dalam mewujudkan peragaan atau pementasan virtual ini agar dilaksanakan melalui proses saling merespons antarkreator, baik secara mandiri maupun kolaborasi kemudian dipadukan dalam satu sajian berbentuk virtual.
"Dengan catatan, tetap disiplin menjalankan protokol penanggulangan pandemi COVID-19, yakni setiap kreator memperagakan atau berkreasi dari rumah, studio, dan kediaman masing-masing," kata Sulastriani.
Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2020