Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menyatakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2020 mengenai Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bertujuan untuk menyelamatkan usaha rakyat yang terkena dampak wabah COVID-19.PP ini bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan usaha rakyat
"PP ini bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan usaha rakyat, agar tetap bertahan di masa sulit dan menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK)," kata Dini Purwono, di Jakarta, Rabu.
Pemerintah mengundangkan PP No. 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional pada 11 Mei 2020.
"Ada sejumlah pilihan bantuan yang disediakan pemerintah lewat PEN. Pertama lewat Penyertaan Modal Negara (PMN) pada BUMN yang ditunjuk untuk meningkatkan kapasitas perusahaan, atau melaksanakan penugasan khusus dari pemerintah," ujar Dini.
Kedua, melalui penempatan dana pemerintah untuk memberikan dukungan likuiditas perbankan yang berkategori sehat dan tergolong 15 bank beraset terbesar, untuk melakukan restrukturisasi kredit atau tambahan kredit modal kerja.
"Ketiga melalui investasi dan atau penjaminan Pemerintah melalui badan usaha yang ditunjuk berdasarkan ketentuan perundang-undangan," kata Dini lagi.
Sumber pendanaan PEN diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta sumber lainnya sesuai perundang-undangan.
"Dalam pelaksanaannya, PEN diawasi dan dievaluasi oleh Menteri Keuangan bersama BPK dan BPKP untuk memastikan program ini dimanfaatkan sesuai tujuan pemulihan ekonomi nasional," kata Dini.
Baca juga: BKF harap PP Program Pemulihan Ekonomi segera ditandatangani Presiden
Dalam pengambilan kebijakan, PP tersebut mengatur Menko Perekonomian, Menko Kemaritiman dan Investasi, Menteri Keuangan, Gubernur BI, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Dewan Komisioner LPS merumuskan dan menetapkan strategi pelaksanaan PEN, termasuk dalam menetapkan prioritas bidang usaha yang terdampak COVID-19.
Disebutkan juga dalam Pasal 8, Pemerintah dapat melakukan PMN kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan atau anak perusahaan BUMN terdampak COVID-19.
Penempatan dana ditujukan untuk memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan yang melakukan restrukturisasi kredit atau memberikan tambahan kredit modal kerja. Selain itu, penempatan dana dilakukan kepada bank peserta (paling sedikit 51 persen saham) dimiliki oleh WNI atau badan hukum Indonesia, bank kategori sehat, termasuk 15 bank beraset terbesar.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020