• Beranda
  • Berita
  • Pemerintah diminta kaji sektor usaha yang siap saat PSBB dilonggarkan

Pemerintah diminta kaji sektor usaha yang siap saat PSBB dilonggarkan

13 Mei 2020 20:36 WIB
Pemerintah diminta kaji sektor usaha yang siap saat PSBB dilonggarkan
Ilustrasi: Pengunjung berjalan di sepanjang trotoar di hari pertama pelonggaran pembatasan akibat wabah penyakit virus corona (COVID-19) di Ocean City, Maryland, Amerika Serikat, Sabtu (9/5/2020). ANTARA FOTO/REUTERS/Kevin Lamarque/AWW/djo

Pemerintah harus rasional kira-kira sektor industri mana yang kemungkinan bisa dibuka, harus ada batasannya juga...

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra Talattov meminta agar pemerintah dapat mengkaji sektor usaha yang sudah siap menerapkan kelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Abra menilai jika kelonggaran PSBB dalam bentuk kesempatan bekerja bagi warga berusia 45 tahun ke bawah diterapkan, pemerintah juga perlu melakukan pembatasan dan mengkaji sektor usaha tertentu yang diperbolehkan kembali beraktivitas.

"Pemerintah harus rasional kira-kira sektor industri mana yang kemungkinan bisa dibuka, harus ada batasannya juga, tenaga kerja berapa persen yang boleh bekerja. Harus ada kriteria, ada protap terhadap mekanisme kerja yang baru," kata Abra saat dihubungi Antara di Jakarta, Rabu.

Abra mengatakan keputusan melonggarkan PSBB ini dikhawatirkan menjadi sinyal negatif bagi pelaku usaha dan investor jika pemerintah tidak mempersiapkan skenario terburuk jika kasus penyebaran COVID-19 di rentang usia pekerja 45 tahun ke bawah itu, malah justru melonjak.

Baca juga: Pengamat: Jangan terburu-buru, izinkan di bawah 45 tahun bekerja lagi

Oleh sebab itu, pemerintah perlu berkomunikasi terlebih dahulu kepada pelaku usaha untuk menghindari adanya sentimen negatif jika terjadi risiko karyawan terpapar COVID-19 setelah kebijakan tersebut berlaku.

Sektor usaha atau industri yang diperbolehkan untuk kembali beroperasi harus dipastikan mampu menjalankan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.

"Jangan sampai ketika ada karyawan di pabrik tersebut yang terkena (COVID-19), produknya juga diduga terkontaminasi, akhirnya sebagian produksi ditarik. Nanti dunia usaha yang disalahkan dan punya risiko sentimen negatif dari masyarakat," kata Abra.

Ia berharap agar pemerintah dapat berhati-hati dan tidak terburu-buru dalam melonggarkan PSBB melalui kesempatan kerja bagi warga dengan usia 45 tahun ke bawah.

Baca juga: Ketua Gugus Tugas jelaskan soal warga di bawah 45 tahun dapat bekerja

Baca juga: Gugus Tugas sebut 45 tahun ke bawah boleh bekerja hanya di 11 sektor


 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020