Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat mulai memberlakukan sanksi sosial bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan menyapu trotoar.Pelanggar kebanyakan beralasan maskernya tertinggal
Kepala Seksi Operasi Satpol PP Jakarta Barat, Ivand Sigiro mengatakan pemberlakuan sanksi kerja sosial tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 41 tahun 2020.
"Dari tim Satpol PP Kami ada lima titik yang disasar untuk razia ketertiban PSBB. Namun Satpol PP Kecamatan di Jakarta Barat juga bergerak untuk menindak pelanggar PSBB," kata Ivand di Jakarta, Kamis.
Sekitar 20 pelanggar PSBB rata-rata pejalan kaki yang tidak menggunakan masker saat di luar rumah, sehingga mereka mendapat sanksi menyapu wilayah yang terdapat banyak sampah daun kering di perempatan lampu lalu lintas Cengkareng.
Baca juga: Pelanggar PSBB di Cempaja Putih harus menyanyikan lagu nasional
Baca juga: Sanksi pelanggar PSBB di Jakbar, menyapu hingga membersihkan WC
Baca juga: Satpol PP Jakarta Pusat sanksi pelanggar PSBB untuk bersihkan sampah
Saat diimbau Satpol PP, mereka berkelit hanya memiliki satu masker yang tertinggal di rumah. Mereka diharuskan menggunakan rompi oranye dan alat kebersihan untuk menjalankan sanksi.
Salah satu pelanggar PSBB, Arnos (21) diminta untuk membersihkan trotoar dan kolong saluran air dari sampah yang bertebaran.
"Saya hanya punya satu masker. Masker yang itu dicuci, jadi hari ini terpaksa saya tidak pakai masker," kata dia.
Pria yang sering nongkrong di jembatan layang Cengkareng tersebut mengenakan rompi oranye, serta diberikan satu masker gratis dari Satpol PP Jakarta Barat sebelum bersih-bersih bersama pelanggar PSBB lainnya.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020