Harun merupakan tersangka kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang telah ditetapkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
"Penyidikan atas perkaranya masih tetap berjalan. Kami tidak terpengaruh dengan spekulasi-spekulasi dari beberapa pihak mengenai dugaan telah meninggalnya tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango melalui keterangannya di Jakarta, Kamis.
Baca juga: KPK tak mematok batas waktu tangkap buronan kasus korupsi
Ia pun menegaskan lembaganya masih terus mencari keberadaan Harun dibantu oleh Kepolisian.
"Kami terus mencari keberadaan tersangka tersebut dibantu rekan-rekan Kepolisian karena status DPO-nya," ujar Nawawi.
Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) menyinggung soal keberadaan Harun.
"Sumber IPW mengatakan anggota Demokrat yang hengkang ke PDIP itu sama sekali tidak terlacak. Harun seperti ditelan bumi, Harun terakhir terlacak saat Menkumham (Yasonna Laoly) mengatakan yang bersangkutan berada di luar negeri, padahal KPK mendapat informasi Harun berada di Jakarta tetapi sejak itu Harun hilang bagai ditelan bumi," ucap Ketua Presidium IPW Neta S Pane melalui keterangannya di Jakarta, Minggu (3/5).
Baca juga: KPK ungkap kendala tangkap buronan kasus korupsi
Sumber lain IPW, kata dia, justru mengkhawatirkan Harun sudah tewas.
"Tetapi sumber itu tidak menjelaskan, apa penyebabnya. Terlepas dari sinyalemen itu, IPW berharap KPK terus memburu Harun dan segera menangkapnya," ujar Neta.
Hal sama juga dikemukakan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dalam rilisnya Senin (4/5) yang meyakini Harun telah meninggal dunia.
Baca juga: KPK tegaskan tidak hentikan penyidikan tersangka Harun Masiku
"Harun Masiku tidak ada kabar apapun sehingga saya yakin sudah meninggal. Saya yakin KPK betul-betul tidak tahu keberadaan Harun Masiku karena memang sudah hilang karena meninggal," kata Boyamin.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020