Paranormal muda Roy Kiyoshi (33) resmi dipindahkan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat atau RSKO Cibubur, Jakarta Timur, Kamis, untuk menjalani isolasi selama 14 hari terlebih dahulu untuk mencegah penularan virus COVID-19 sebelum mengikuti program rehabilitasi.Isolasi merupakan prosedur kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19
Menurut pengacara Henry Indraguna selaku kuasa hukum Roy mengatakan selama 14 hari Roy menjalani prosedur pencegahan COVID-19 di RSKO Cibubur.
"Tadi menurut pengakuan dokter yang memberikan keterangan kepada saya, jadi selama 14 hari Roy akan menjalani isolasi terlebih dahulu sesuai protokol pencegahan COVID-19," kata Henry.
Henry mengatakan selama 14 hari pertama di RSKO, Roy akan diberikan cek detox terlebih dahulu. Setelah 14 hari, apabila tidak ada kendala atau tanda-tanda infeksi COVID-19, barulah mengikuti program rehabilitasi ketergantungan obat.
Akan tetapi, lanjut Henry, apabila selama masa 14 hari isolasi tersebut ada tanda-tanda infeksi COVID-19, maka status Roy akan dikembalikan kepada Polres Metro Jakarta Selatan untuk selanjutnya dirujuk ke rumah sakit rujukan COVID-19 yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
"Meskipun Roy mengatakan dia tidak kena COVID-19, tapi tetap wajib mengikuti prosedur karena ini instruksi dari negara," kata Henry.
Menurut Henry, Roy tidak mempersoalkan dan siap untuk mengikuti apa yang menjadi petunjuk dokter dan prosedur yang berlaku di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Sejak dipindahkan ke RSKO kondisi Roy membaik dan senang karena dipindahkan dari ruang tahanan ke ruang rehabilitasi.
Baca juga: Roy Kiyohsi jalani rehabilitasi di RSKO Cibubur
Baca juga: Roy Kiyoshi jalani asesmen di Mapolres Metro Jakarta Selatan
Baca juga: Kemarin, Roy Kiyoshi minta tindak pengedar hingga pelanggar PSBB
"Dia senang, dia happy, tadi pada saat saya datang jam 10.30 dia sudah siap, sudah rapi, dia pingin cepat pidah dari Polres," kata Henry.
Henry mengatakan setelah mengikuti prosedur COVID-19 di RSKO selama 14 hari, Roy akan menjalani program rehabilitasi selama kurang lebih tiga hingga enam bulan lamanya.
Selama itu, proses hukum terkait penyalagunaan psikotropika yang diduga dilakukan Roy akan bergulir sampai penyidik melimpahkan perkara ke kejaksaan dan masuk ke pengadilan.
"Proses hukum tetap berjalan, kalau memang berkas lengkap akan dilimpahkan ke kejaksaan, dari kejaksaan negeri sudah lengkap dikembalikan ke penyidik dan baru dilimpahkan ke pengadilan," kata Henry.
Paranormal yang juga pembawa acara Roy Kurniawan alias Roy Kiyoshi ditangkap Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Rabu (6/5) di kediamannya wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.
Di kediaman Roy petugas menemukan barang bukti 21 butir obat-obat psikotropika jenis dumolid dan diazepam dari hasil penggeledahan Roy kedapatan membeli obat mengandung psikotropika golongan 4 secara daring.
Roy ditetapkan sebagai tersangka tindak penyalahgunaan narkotika dan ditahan sejak Jumat (8/5) dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997 dengan ancaman minimal lima tahun pidana.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020