• Beranda
  • Berita
  • Anggota DPR: Jangan sampai Presiden malu MA batalkan Perpres dua kali

Anggota DPR: Jangan sampai Presiden malu MA batalkan Perpres dua kali

14 Mei 2020 17:37 WIB
Anggota DPR: Jangan sampai Presiden malu MA batalkan Perpres dua kali
Petugas keamanan berjaga di depan kantor BPJS Kesehatan di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (13/5/2020). Pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Juli 2020 seperti digariskan dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dengan rincian peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp150.000, kelas II menjadi Rp100.000 dan kelas III menjadi 42.000. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay berharap Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 adalah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan membuat Presiden Joko Widodo merasa malu bila kembali dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

"Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 sudah dibatalkan MA setelah digugat masyarakat. Berkaca dari kemenangan gugatan itu, bukan tidak mungkin Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 digugat kembali dan dimenangkan MA lagi," kata Saleh saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan putusan MA yang membatalkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 karena para hakim agung menilai kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak pada waktu yang tepat.
Putusan tersebut terbit sebelum terjadi pandemi COVID-19.

Karena itu, Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, yang tetap mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan meskipun akan ada subsidi bagi peserta kelas III kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja, bisa jadi akan digugat kembali dan dimenangkan MA karena kondisi masyarakat yang lebih sulit di tengah pandemi COVID-19.

Baca juga: Anggota DPR tetap tolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan

Baca juga: KSPI: kenaikan iuran BPJS Kesehatan beratkan masyarakat


"Putusan MA yang membatalkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 bisa menjadi yurisprudensi. Kalau sampai Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 dibatalkan lagi, bisa membuat malu Presiden," tuturnya.

Karena itu, Saleh meminta Presiden Jokowi mengevaluasi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.

Menurut dia, dalam berbagai pertemuan baik di internal, antar komisi, hingga bersama pimpinan DPR, Komisi IX sudah menyampaikan penolakan terhadap kenaikan iuran BPJS Kesehatan termasuk alternatif selain menaikkan iuran yang ditawarkan sendiri oleh Menteri Kesehatan sebagai wakil pemerintah.

"Kami sangat terbuka untuk membantu pemerintah mencari solusi atas permasalahan BPJS Kesehatan ini. BPJS Kesehatan seharusnya menjadi prioritas pemerintah karena menyentuh seluruh rakyat, daripada infrastruktur yang hasilnya hanya akan dinikmati sebagian rakyat saja," katanya.

Saleh juga berharap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang disebut-sebut sebagai salah satu "Menteri Keuangan Terbaik di Dunia" mampu mencari alternatif menyelesaikan defisit BPJS Kesehatan selain dengan menaikkan iuran peserta.*

Baca juga: Kemenkeu prediksi defisit BPJS Kesehatan bakal mengecil tahun ini

Baca juga: Dirut: Perpres 64/2020 agar BPJS Kesehatan tidak defisit

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020