• Beranda
  • Berita
  • DKI jatuhkan denda maksimal ke McDonald's Sarinah akibat langgar PSBB

DKI jatuhkan denda maksimal ke McDonald's Sarinah akibat langgar PSBB

14 Mei 2020 18:33 WIB
DKI jatuhkan denda maksimal ke McDonald's Sarinah akibat langgar PSBB
Pengunjung berswafoto seusai membeli makanan di gerai makanan cepat saji McDonald's, kompleks pusat perbelanjaan Sarinah, Jakarta, Jumat (8/5/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pras.

McDonald's Sarinah harus membayar denda administratif sebesar Rp10 juta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan denda maksimal pada manajemen gerai restoran cepat saji McDonald's Sarinah, sebagai tindak lanjut pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan mereka.

Pelanggaran itu, seperti diketahui, adalah mengenai kerumunan masyarakat saat acara penutupan operasional gerai makanan cepat saji tersebut di Sarinah, Jakarta Pusat, pada Hari Minggu (10/5) lalu.

"Atas pelanggaran yang terjadi, diberikan denda administratif maksimal yakni sebesar Rp10 juta oleh manajemen McDonald's Sarinah melalui Bank DKI," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota Jakarta, Kamis.

Baca juga: Selain McDonald's, Sarinah juga tutup 33 gerai untuk direnovasi

Baca juga: Renovasi Sarinah rampung 2021, McD sebut belum ada rencana kembali

Baca juga: Alasan gerai pertama McDonald's Indonesia ditutup permanen


Pertimbangan penjatuhan sanksi maksimal itu, Arifin menjelaskan karena yang pertama adalah jumlah orang yang berkumpul banyak dan dibuktikan dengan beberapa alat bukti. Kemudian yang kedua waktu PSBB yang tidak sebentar (mulai dari 10 April 2020) dengan ditentukan berbagai batasan-batasan yang harus dilakukan sehingga tidak ada alasan untuk belum sosialisasi.

"Ketiga, ada alat bukti yang menunjukan ada kesan mengundang orang-orang datang, karena diumumkan di Instagramnya (IG) untuk datang. Lalu disediakan sarana keramaian seperti kain untuk tandatangan. Menurut kami ini sanksinya tidak bisa minimal. Tapi harus maksimal," ucap Arifin.

Lebih lanjut Arifin menyampaikan bahwa penjatuhan sanksi itu diawali dengan pemanggilan kepada pihak manajemen McDonald's Sarinah. Dalam pemanggilan tersebut, jajaran Satpol PP Provinsi DKI Jakarta lantas memberikan teguran dan menjelaskan kelalaian pihak manajemen terkait pelaksanaan PSBB di Jakarta yang tertuang dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020.

"Pemanggilan dilakukan pada 14 Mei 2020 ini. Pihak manajemen bersikap kooperatif serta mengakui kelalaiannya," ucap Arifin.

Arifin juga mengatakan pihak manajemen McDonalds Sarinah juga telah bersedia membayar denda sanksi administratif sesuai yang tertulis pada Pergub Nomor 41 Tahun 2020 Pasal 7.

Berkaca dari kejadian ini, ke depan, diharapkan para pelaku usaha maupun seluruh masyarakat di Jakarta dapat semakin disiplin dalam menjalani masa PSBB.

"Hal ini tak lain untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 di Ibu Kota. Sehingga, dibutuhkan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam menangani virus ini," ucapnya.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020