Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh Meurah Budiman di Banda Aceh, Kamis, mengatakan remisi diusulkan berkisar 15 hari hingga dua bulan.
"Sebanyak 4.354 narapidana dan anak pidana yang diusulkan mendapatkan remisi tersebut berasal dari 18 lembaga pemasyarakatan dan delapan rumah tahanan negara yang tersebar di 23 kabupaten kota di Aceh," kata Meurah Budiman.
Baca juga: Remisi khusus Waisak 2020 diberikan bagi 1.049 napi beragama Buddha
Meurah Budiman menyebutkan usulan remisi Idul Fitri tersebut sudah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI di Jakarta.
Meurah Budiman mengungkapkan dari 26 lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun dan rumah tahanan negara di Aceh, usul remisi paling banyak dari Lapas Kelas IIA Banda Aceh dengan jumlah 445 narapidana.
"Dari 445 narapidana di Lapas Banda Aceh yang diusulkan mendapat remisi, 68 di antaranya diusul remisi dua bulan, 125 orang mendapat remisi satu bulan 15 hari, 247 narapidana diusul mendapat remisi satu bulan, dan lima orang untuk remisi 15 hari," kata Meurah Budiman.
Berikutnya Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa sebanyak 402 orang. Terdiri 38 narapidana untuk remisi dua bulan, 143 orang remisi satu bulan 15 hari, 218 orang remisi satu bulan, dan tiga orang diusul mendapat remisi 15 hari.
Sedangkan anak pidana atau anak didik pemasyarakatan yang diusulkan mendapat remisi sebanyak 15 orang. Mereka saat ini menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Banda Aceh.
"Berdasarkan tindak pidana yang mendapat remisi, narapidana narkotika mencapai 2076 orang dan narapidana korupsi 11 orang. Selebihnya, narapidana tindak pidana umum," kata Meurah Budiman.
Baca juga: 84 narapidana di Kepri dapat remisi khusus Waisak
Baca juga: Satu narapidana di Lapas Ambon dapat remisi Hari Raya Waisak
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020