"Lembaga dan institusi hukum agar dapat melakukan langkah-langkah yang dapat memperbaiki kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan kriminal maupun yang menyangkut tindak kekerasan terhadap perempuan. Saat ini proses hukum terhadap kasus kekerasan seksual masih dinilai cukup lamban," kata Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Hal itu dikatakan Bamsoet terkait masih banyaknya kendala dalam penyelesaian kasus HAM berat dan kasus kekerasan seksual.
Baca juga: MPR kecam dugaan pelanggaran HAM terhadap ABK WNI di kapal RRT
Bamsoet meminta pemerintah dalam hal ini bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan institusi hukum perlu memperhatikan Pengadilan HAM hanya dapat mengadili pelanggaran HAM yang berat sebagaimana diatur Pasal 1 angka 3 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
"Yang dimaksud dengan pelanggaran HAM berat adalah kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan (Pasal 7 UU 26/2000), dan kasus HAM sebelum UU No.26 tahun 2000 itu melalui Pengadilan HAM Adhoc yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden atas usul DPR," ujarnya.
Dia juga meminta institusi hukum yang akan mengajukan proses peradilan HAM berat, dapat memahami persyaratan subjektif ataupun objektif sebagai bukti telah terjadinya kejahatan HAM berat, agar dapat diproses sesuai dengan tata cara hukum acara yang berlaku.
Baca juga: HNW kritisi survei Komnas HAM terkait sanksi umat Islam saat PSBB
Politikus Partai Golkar itu juga mengatakan jika ada warga yang merasa ketidakadilan terhadap suatu peristiwa yang menimpa mereka dapat melaporkan ke Komnas HAM.
"Dan meminta penjelasan apakah kasus yang terjadi merupakan kasus pelanggaran HAM atau bukan, agar upaya yang mereka lakukan untuk mendapat keadilan bisa diperhatikan oleh pemerintah," ujarnya.
Dia juga mengimbau pihak korban atau keluarga korban kekerasan seksual untuk dapat terbuka dan berani melaporkan agar pelaku dapat dijerat dengan hukum pidana.
Baca juga: Indonesia di PBB soroti pelanggaran HAM di industri perikanan
Menurut dia, selama ini korban atau keluarga korban merasa malu untuk melaporkan ke Kepolisian.
"Saat ini Kepolisian dapat melakukan tindakan kepada pelaku tanpa perlu menunggu adanya laporan, karena kejahatan seksual sudah tidak merupakan kejahatan aduan," ujarnya.
Dia juga meminta pemerintah berkomitmen dalam memberikan perlindungan hukum kepada korban dan saksi, dan membantu mereka dalam penyediaan fasilitas hukum yang memadai, juga membantu dalam mengatasi sejumlah permasalahan legal yang dihadapi.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020