Dewan Pengurus Nasional Ikatan Konsultan Nasional Indonesia (Inkindo) Peter Frans berharap sektor konstruksi masuk pengecualian pada kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) agar tetap berjalan sesuai Pergub DKI No. 33 tahun 2020.Seperti di sejumlah negara sektor konstruksi harus tetap berjalan untuk menggerakkan ekonomi, terutama usai wabah COVID-19
"Seperti di sejumlah negara sektor konstruksi harus tetap berjalan untuk menggerakkan ekonomi, terutama usai wabah COVID-19," kata Frans dalam keterangannya secara virtual di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Hari buruh, Inkindo usulkan keringanan pajak untuk cegah PHK
Faktanya, kata Frans, penjabaran Pergub ini belum tersosialisasikan dengan baik di lapangan karena banyak kantor yang diminta untuk tutup termasuk kantor konsultan dan kontraktor yang bergerak di sektor konstruksi.
Padahal dalam Pergub No. 33 tahun 2020 terutama pada Pasal 10 tertuang bahwa konstruksi merupakan salah satu sektor yang dikecualikan selama pemberlakuan PSBB.
Peter mengatakan untuk menjamin keamanan sektor konstruksi beroperasi saat wabah COVID-19 dapat memberlakukan protokol kesehatan yang ketat mulai dari supervisi K3, logistik hingga rantai pasok.
"Semua bahan bangunan semen, besi, beton harus disemprot menggunakan cairan disinfektan, kemudian setiap tamu yang datang harus menjalani karantina di lokasi proyek, penggunaan masker setiap pekerja, sampai penyediaan tempat cuci tangan," ujar Peter.
Baca juga: INKINDO minta anggota nego ulang kontrak akibat pandemi
Peter minta agar proyek konsruksi strategis tidak berhenti namun tetap mengacu kepada peraturan kesehatan mengingat saat ini terdapat 10 juta pekerja di sektor ini sehingga memberikan kontribusi positif terhadap produk domestik bruto (PDB).
Data Kementerian Keuangan pada kuartal 1 Tahun 2020 sektor konstruksi memberi kontribusi 10,7 persen terhadap PDB atau peringkat empat setelah sektor manufaktur sebesar 20 persen, perdagangan (13,2 persen), dan pertanian (12,8 persen).
"Apalagi pariwisata yang selama ini menjadi sektor andalan pertumbuhan ekonomi juga tengah mengalami kesulitan, akibat terganggunya layanan transportasi," tutur Peter.
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) seharusnya memiliki peran untuk menggerakkan sektor konstruksi saat pandemi COVID-19, seperti di Malaysia memiliki lembaga independen agar sektor konstruksi tetap memiliki peranan penting dalam mendorong ekonomi.
Baca juga: INKINDO inisiasi kerja sama konsultan bidang teknik tingkat ASEAN
Peter juga mengharapkan agar pelaksanaan padat karya di sejumlah daerah seperti penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat (Pamsimas), pembangunan rumah swadaya, dan beberapa lainnya tetap melalui prosedur pengadaan barang dan jasa.
"Pelaksanaan padat karya jangan swakelola, tetap melalui prosedur pengadaan barang dan jasa dengan melibatkan pelaksana konstruksi (kontraktor) dan konsultan namun untuk tenaga kerja harus berasal dari daerah tersebut," ucap Peter.
Sedangkan, Bendahara Umum Inkindo Kasim Kasmin menekankan adanya kepastian terkait pekerjaan apa saja yang dipotong, ditunda, atau bahkan ditiadakan selama wabah COVID-19.
Dia juga berharap semua tagihan untuk pekerjaan yang sudah terlanjur berjalan dapat diselesaikan, baik pekerjaan yang dibiayai APBN maupun APBD.
Wakil Ketua Inkindo Erie Heryadi mengakui pemerintah saat ini tengah memprioritaskan anggaran terkait dengan kondisi sekarang ini, namun kepastian sektor apa yang masih berjalan harus segera disampaikan.
"Hal ini terkait dengan pembayaran yang pada akhirnya berpengaruh terhadap kelancaran arus kas," Erie menegaskan.
Pewarta: Ganet Dirgantara
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2020