• Beranda
  • Berita
  • Thanos gugat DKI minta penutupan Golden Crown dibatalkan

Thanos gugat DKI minta penutupan Golden Crown dibatalkan

14 Mei 2020 20:30 WIB
Thanos gugat DKI minta penutupan Golden Crown dibatalkan
Penyegelan diskotek Golden Crown di kawasan Mangga Besar, Taman Sari Jakaarta Barat, Sabtu (8/2/2020). ANTARA/HO Humas Satpol PP DKI Jakarta/am.

Pemprov DKI Jakarta berpegang kepada Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 18/2018 yang memberikan kewenangan untuk menutup kegiatan hiburan yang membiarkan terjadinya peredaran narkoba

Indradi Thanos, Direktur Utama PT Mahkota Aman Sentosa, menggugat Pemprov DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, meminta penutupan tempat hiburan malam Golden Crown dibatalkan.

Berdasarkan laman sipp.ptun-jakarta.go.id, Kamis, tempat hiburan malam yang dikelola Thanos tersebut, diketahui ditutup dengan dicabutnya Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Mahkota Aman Sentosa pada 7 Februari 2020 yang menyebabkan berhentinya operasi diskotek tersebut.

Hingga kemudian, akhirnya Thanos dengan melalui kuasa hukumnya Abdi Situmerang melayangkan gugatan yang didaftarkan sejak Senin tanggal 16 Maret 2020 lalu dengan nomor perkara 57/G/2020/PTUN.JKT.

Gugatan itu sendiri ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta sebagai penanggung jawab terbitnya Surat Keputusan Kepala DPMPTSP DKI Nomor 19 tahun 2020 tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Mahkota Aman Sentosa tertanggal 7 Februari 2020.

Dalam gugatannya juga, PT Mahkota meminta agar DPMPTSP membatalkan SK tersebut dan mengaktifkan kembali semua izin-izin yang dimiliki perusahaan Thanos tersebut dan meminta pihak tergugat yakni DPMPTSP membayar segala biaya yang timbul dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mencabut izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT. Mahkota Aman Sentosa selaku pemilik usaha diskotek Golden Crown setelah terungkap 108 pengunjung  menggunakan narkoba di diskotek itu.

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menyatakan keputusan mengenai penutupan Diskotek Golden Crown yang akhirnya digugat oleh manajemen tempat hiburan tersebut, sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga: Penutupan Diskotek Golden Crown sesuai aturan

Baca juga: Diskotek Golden Crown disegel permanen usai temuan narkoba

Baca juga: Manajemen duga pengunjung pakai narkoba di luar Diskotek Golden Crown


"Loh iya (adanya putusan penutupan) itu kan kita sesuai dengan aturan yang ada, sesuai prosedur. Kita kan ada aturan," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia saat dihubungi Antara di Jakarta, Kamis.

Aturan yang dipakai untuk menutup Diskotek Golden Crown tersebut, kata Cucu, adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 18/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata yang mengamanatkan penutupan tempat usaha dengan pencabutan izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bagi tempat hiburan yang membiarkan terjadinya peredaran narkotika di tempatnya.

Setelah pihaknya memberikan rekomendasi pada DPMPTSP, akhirnya Kepala DPMPTSP Benni Aguscandra mengeluarkan Surat keputusan dengan Nomor 19 tahun 2020 pencabutan TDUP PT. Mahkota Aman Sentosa.

"Kalau mereka melayangkan gugatan. Gugatan itu hak mereka kan. Kami kan hanya menjalankan apa yang diamanatkan oleh aturan perundangan, kami bantu Dinas PTSP nanti beri masukan. Sesuai Pergub 18/2018 yang mengamanatkan jika ada pembiaran dari manajemen, itu kita langsung cabut izinnya gak pake surat peringatan lagi," kata Cucu.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020