• Beranda
  • Berita
  • Pakar: COVID-19 jadi tantangan angkutan umum penuhi standar kesehatan

Pakar: COVID-19 jadi tantangan angkutan umum penuhi standar kesehatan

14 Mei 2020 23:35 WIB
Pakar: COVID-19 jadi tantangan angkutan umum penuhi standar kesehatan
Petugas walka KCI melakukan simulasi penanganan penumpang yang tak sadarkan diri di gerbong kereta yang berjalan di tengah pandemi COVID-19. ANTARA/HO-KCI/am.
Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP) menilai masa pandemi COVID-19 yang tengah melanda Indonesia saat ini dapat menjadi tantangan bagi transportasi publik untuk bisa memenuhi standar kesehatan.

"Masa pandemi COVID-19 saat ini menjadi tantangan untuk memastikan angkutan umum bisa memenuhi standar kesehatan, bukan hanya keselamatan," kata Ketua IAP Andy Simarmata dalam diskusi daring di Jakarta, Kamis.

Selain itu, Andy juga mengatakan bahwa upaya mengubah perilaku tansportasi masyarakat atau transport behavior yang sudah terbentuk selama puluhan tahun tidaklah mudah.

"Justru melalui edukasi dan contoh serta penegakan aturan akan lebih efektif dalam mendorong peralihan budaya dari mobilitas individual menuju mobilitas kolektif," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan penularan COVID-19 bisa terjadi di mana saja, tidak hanya di kereta rel listrik (KRL), menyusul adanya tiga pengguna moda tersebut yang positif terinfeksi COVID-19.

Baca juga: Staf Ahli: Publik perlu diajak kembali pakai angkutan umum pasca-COVID

Baca juga: Kasus COVID turun, Dirut Pertamedika IHC imbau publik tetap waspada


Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan bahwa pihaknya terus memastikan pelaksanaan protokol kesehatan di berbagai moda transportasi, termasuk di KRL.

Terkait dengan itu, Kemenhub telah mengeluarkan Permenub Nomor 18 Tahun 2020 yang telah mengatur operasional moda transportasi pada masa pandemi, khususnya di daerah PSBB.

Aturan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Adita menjelaskan bahwa Permenhub No. 18/2020 secara tegas telah menyatakan bahwa penumpang wajib menggunakan masker dan cek suhu tubuh mereka.

Disebutkan pula bahwa di 10 stasiun juga telah dipasang thermal scanner yang mampu mendeteksi suhu tubuh ratusan pengguna dalam waktu bersamaan.

Selain itu, telah disediakan wastafel tambahan yang dipasang di lokasi-lokasi yang sering dilalui pengguna KRL agar dapat digunakan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir sebelum maupun sesudah naik KRL di 40 stasiun.

Pewarta: Aji Cakti
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020