PT Angkasa Pura II (Persero) akan menata ulang jadwal keberangkatan pesawat di Bandara Soekarno-Hatta guna menghindari penumpukan penumpang seperti pada Kamis (14/5/2020) kemarin.Terdapat 13 penerbangan dengan keberangkatan hampir bersamaan, yaitu 11 penerbangan Lion Air Group dan 2 dari Citilink
“Seluruh stakeholder akan melakukan evaluasi untuk menata jadwal penerbangan supaya tidak ada yang berdekatan,” ujar Senior Manager Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta Febri Toga dalam keterangan resmi yang diterima di Tangerang, Banten, Jumat.
Baca juga: Kemarin, Erick rombak direksi PLN hingga Bandara Soetta membeludak
Dikatakannya, seluruh bandara PT Angkasa Pura II selalu beroperasi dengan merujuk kepada Peraturan Menteri Perhubungan No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Sebelumnya, pada Kamis (14/5/2020), sempat terjadi antrean calon penumpang pesawat di posko pemeriksaan dokumen perjalanan di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 04.00 WIB, meski sekitar pukul 05.00 WIB sudah tidak terjadi lagi.
Dikatakannya, personel Angkasa Pura II telah berupaya penuh mengatur antrean, namun calon penumpang pesawat yang datang cukup banyak di Terminal 2 Gate 4.
“Antrean di posko verifikasi dokumen terjadi mulai pukul 04.00 WIB, dengan calon penumpang memiliki tiket pesawat untuk penerbangan antara pukul 06.00-08.00 WIB. Di antara pukul tersebut terdapat 13 penerbangan dengan keberangkatan hampir bersamaan, yaitu 11 penerbangan Lion Air Group dan 2 penerbangan Citilink," ujarnya.
Dalam masa pembatasan penerbangan ini, calon penumpang harus melakukan verifikasi kelengkapan dokumen sebagai syarat untuk bisa memproses check in.
"Verifikasi dokumen dilakukan oleh personel gabungan dari sejumlah instansi yang masuk dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang ada di posko pemeriksaan,” jelas Febri.
Dokumen yang diverifikasi sebagai syarat agar calon penumpang dapat check in antara lain tiket penerbangan, surat keterangan dinas, surat bebas COVID-19, dan dokumen lainnya sesuai Surat Edaran No 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Baca juga: Angkasa Pura II ungkap penyebab penumpang membeludak di Bandara Soetta
Baca juga: Penumpang membludak, Pengamat: Permenhub buka celah pergi via pesawat
Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020