Anies keluarkan Pergub 47/2020 atur warga keluar-masuk Jakarta
Anies keluarkan Pergub 47/2020 atur warga keluar-masuk Jakarta
15 Mei 2020 17:14 WIB
Tangkapan layar siaran langsung kanal Youtube Pemprov DKI Jakarta saat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan arahan terkait peringatan Hari Pendidikan Nasional, Senin (4/5/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Kota, Masuk atau Keluar Provinsi DKI Jakarta dalam rangka pencegahan COVID-19.
"Seluruh penduduk di provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan untuk berpergian keluar kawasan Jabodetabek. Dibatasi sehingga kita bisa menjaga agar COVID-19 bisa terkendali,"kata Anies dalam siarang langsungnya di kanal Youtube Pemprov DKI Jakarta, Jumat.