• Beranda
  • Berita
  • Produk digital dari luar negeri akan dikenakan PPN mulai 1 Juli 2020

Produk digital dari luar negeri akan dikenakan PPN mulai 1 Juli 2020

15 Mei 2020 17:32 WIB
Produk digital dari luar negeri akan dikenakan PPN mulai 1 Juli 2020
Ilustrasi: Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja online di salah satu situs belanja online di Depok, Jawa Barat, Rabu (29/4/2020). Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dalam waktu dekat bakal memungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen bagi produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa oleh konsumen di dalam negeri mulai 1 Juli 2020.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama dalam pernyataan di Jakarta, Jumat, menyatakan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk digital yang berasal dari luar negeri itu akan dilakukan oleh pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Dengan demikian, para pedagang/penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, atau penyelenggara PMSE dalam negeri yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak dapat mulai memungut PPN tersebut.

Pengenaan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha atau level playing field bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital.

Pajak ini akan berlaku bagi produk digital seperti langganan streaming music, streaming film, aplikasi dan games digital, serta jasa online dari luar negeri, yang akan diperlakukan sama seperti produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai PPN, serta produk digital sejenis yang diproduksi pelaku usaha dalam negeri.

Baca juga: Ditjen Pajak naikkan batasan omzet wajib PPN

Pelaku usaha PMSE yang memenuhi kriteria nilai transaksi atau jumlah traffic tertentu dalam waktu 12 bulan dapat ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak sebagai pemungut PPN. Bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria, tetapi belum ditunjuk sebagai pemungut PPN, dapat menyampaikan pemberitahuan secara daring kepada Direktur Jenderal Pajak.

Pelaku usaha yang ditunjuk wajib menyetorkan PPN yang telah dipungut dari konsumen paling lama akhir bulan berikutnya, dengan pelaporan dilakukan secara triwulanan paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir.

Pengaturan lengkap mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 yang salinannya tersedia di www.pajak.go.id. Kriteria dan daftar pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN atas produk digital dari luar negeri akan diumumkan kemudian.

Selain untuk menciptakan kesetaraan antar pelaku usaha, penerapan PPN produk digital dari luar negeri ini juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara yang saat ini sangat penting sebagai sumber pendanaan untuk menanggulangi dampak ekonomi dari wabah COVID-19.

Baca juga: DJP catat penyampaian SPT capai 11,2 juta wajib pajak hingga 15 Mei

Pewarta: Satyagraha
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020