Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah mengalokasikan dana Rp16,5 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya pada 2020 bagi pegawai setempat.PNS yang dapat THR yakni pejabat eselon III, IV dan pelaksana yang jumlahnya sebanyak 3.879 orang
"Saat ini kami menyiapkan peraturan bupati (perbup) yang kini sedang difasilitasi Biro Hukum Setda Kalteng melalui Bagian Hukum Setda Barito Utara," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Barito Utara Jufriansyah di Muara Teweh, Jumat.
Dia mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 24/2020 tentang pemberian THR Tahun 2020 sudah keluar dan saat ini sedang proses pembuatan peraturan bupati untuk pembayaran THR.
Hanya saja, kata dia, dalam pembayaran tersebut, tidak semua pegawai mendapatkan THR. Pejabat yang tidak mendapat THR, antara lain pejabat negara, seperti bupati dan wakil bupati, sekretaris daerah, ketua DPRD dan anggota, pejabat eselon II, serta fungsional utama.
"PNS yang dapat THR yakni pejabat eselon III, IV dan pelaksana yang jumlahnya sebanyak 3.879 orang," katanya didampingi Kabid Perbendeharaan Nurul Anwar.
Baca juga: Ketua MPR minta pemerintah bantu perusahaan kesulitan bayar THR
Dia mengatakan rencananya pembayaran THR apabila proses administrasi peraturan bupati sudah selesai. Pembayaran itu diupayakan selambatnya pekan depan melalui rekening masing-masing pegawai.
"Alokasi anggaran untuk pembayaran THR pegawai ini, berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU)," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pencairan THR Rp29,38 triliun kepada aparatur sipil negara maupun TNI/Polri.
"PP-nya sudah dikeluarkan presiden dan sudah ditandatangani. PMK juga sudah keluar," kata Sri Mulyani dalam jumpa pers virtual di Jakarta.
Baca juga: Seribu tenaga kerja bongkar muat Tanjung Perak terima bantuan THR
Baca juga: KSPI resmi gugat surat edaran THR ke PTUN Jakarta
Pewarta: Kasriadi
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020