• Beranda
  • Berita
  • OJK minta perbankan genjot teknologi saat pandemi COVID-19

OJK minta perbankan genjot teknologi saat pandemi COVID-19

15 Mei 2020 18:23 WIB
OJK minta perbankan genjot teknologi saat pandemi COVID-19
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana dalam tangkapan layar saat diskusi daring di Jakarta, Jumat (15/5/2020). ANTARA/Dewa Wiguna/pri.

Bank-bank yang tidak cukup punya kekuatan meningkatkan teknologi informasi pasti akan ditinggal nasabah. ...

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta lembaga jasa keuangan termasuk perbankan menggenjot kemampuan teknologi informasi sistem keuangan untuk memberikan pelayanan optimal kepada nasabah saat pandemi COVID-19.

“Bank-bank yang tidak cukup punya kekuatan meningkatkan teknologi informasi pasti akan ditinggal nasabah. Kalau ditinggal nasabah, bank ini menjadi zombi,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, wabah virus corona membuat sejumlah daerah di Indonesia menerapkan kebijakan pembatasan sosial untuk mengendalikan penyebaran COVID-19.

Baca juga: OJK siapkan kebijakan lanjutan jika dampak Covid-19 meluas

Pembatasan tersebut mendorong masyarakat tidak bepergian dan bekerja dari rumah termasuk dalam hal transaksi keuangan yang kini lebih banyak dilakukan dari rumah.

Untuk itu, regulator meminta perbankan untuk mencermati kondisi saat ini karena jika tidak lembaga jasa keuangan itu akan tertinggal dan jika bank itu “sakit”, bisa mengganggu sistem keuangan.

“Silakan yang merasa tidak mampu, cari teman untuk bisa memperkuat diri supaya bisa menghadapi segala macam tantangan di depan mata kita,” katanya.

Di sisi lain, lanjut dia, OJK sudah mengeluarkan enam peraturan yang memberikan relaksasi kepada lembaga jasa keuangan termasuk perbankan dalam menghadapi pandemi COVID-19, salah satunya POJK Nomor 11 tahun 2020.

Baca juga: BRI: Era Normal Baru percepat penerapan sistem bank terbuka

Dalam peraturan itu memungkinkan perbankan tidak harus membentuk cadangan dana karena kredit bermasalah (NPL) dari debitur terdampak COVID-19 dianggap lancar melalui kebijakan restrukturisasi.

Dengan begitu, bank memiliki nafas tambahan khususnya dalam likuiditas untuk disalurkan kepada nasabah.

Hingga 10 Mei 2020, OJK mencatat sudah ada 88 bank yang melakukan restrukturisasi kredit untuk 3,88 juta debiturnya dengan nilai mencapao Rp336,97 triliun.

Dari jumlah itu, 3,42 juta di antaranya merupakan debitur UMKM dengan nilai mencapai Rp167,1 triliun.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020