• Beranda
  • Berita
  • KKP jaga mutu hasil perikanan di tengah pandemi COVID-19

KKP jaga mutu hasil perikanan di tengah pandemi COVID-19

16 Mei 2020 12:00 WIB
KKP jaga mutu hasil perikanan di tengah pandemi COVID-19
Pekerja memasukan ikan hasil tangkapan nelayan ke atas mobil bak terbuka di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta, Jumat (15/11/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz.

Pemerintah selalu hadir untuk menjaga mutu dan keamanan hasil perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus menjaga mutu dan keamanan termasuk komoditas kelautan dan perikanan, mengingat ekspor perikanan masih meningkat di tengah pandemi COVID-19.

"Pemerintah selalu hadir untuk menjaga mutu dan keamanan hasil perikanan, layanan penerbitan SKP (sertifikat kelayakan pengolahan) kita juga tetap optimal, sampai tanggal 12 Mei 2020 ini sudah terbit 1.011 SKP," kata Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Nilanto Perbowo dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu.

Ia mengemukakan KKP juga telah menggelar pembekalan SNI 1:2011 yang berisi tentang prinsip umum higienis pangan dan analisa risiko COVID-19 pada penanganan dan pengolahan ikan.

Acara yang dikemas dalam bentuk webinar ini diselenggarakan selama dua hari dan merupakan bagian dari program "Global Quality and Standards Programme" (GQSP) Indonesia SMART-Fish.

"Total peserta yang ikut ada 734 orang, utamanya dari perusahaan pengolahan ikan serta dinas kelautan dan perikanan provinsi dan kabupaten/kota dari seluruh Indonesia," jelas Nilanto.

Ia memaparkan pembekalan ini juga menjadi salah satu bentuk kehadiran pemerintah dalam menjaga eksistensi berjalannya bisnis produksi oleh para pelaku usaha pengolahan ikan, terutama dalam menjaga mutu dan keamanan hasil perikanan. Terlebih di tengah pandemi, ekspor hasil perikanan cenderung meningkat.

Sementara itu, Direktur lembaga riset kelautan dan perikanan, The Spring Institute Sunarya mengingatkan tentang analisa risiko pada penanganan dan pengolahan ikan.

Ia memaparkan sejumlah langkah yang harus dilakukan untuk evaluasi risiko dalam unit pengolahan ikan antara lain memonitor sumber dan asal bahan baku, perlunya jaga jarak selama bekerja, pemeriksaan rutin kesehatan personal setiap hari, inspeksi kesehatan siapapun yang mau masuk pabrik, pengelompokan karyawan, serta menyediakan alat sanitasi di areal kritis.

Selain itu, ujar dia, pelaku usaha perikanan juga perlu melakukan sosialisasi wajib lapor bagi karyawan yang kurang sehat, penyediaan APD yang baik dan memadai, dan cuci tangan secara regular.

"Semua personel tanpa kecuali wajib menaati protokoler pandemi COVID-19 selama bekerja di UPI termasuk UKM meskipun sangat sulit penerapannya tetap perlu diterapkan," jelasnya.

Sebagai antisipasi mencegah penularan COVID-19 pada produk perikanan yang dihasilkan UKM, Sunarya mengimbau untuk memberikan perlakuan pemanasan terlebih dahulu terhadap produk dalam kemasan plastik atau kardus.

Baca juga: Sulawesi Utara ekspor ikan beku ke Amerika
Baca juga: Ekspor perikanan Batam ke Singapura normal di tengah pandemi COVID-19

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020