• Beranda
  • Berita
  • Pemprov DKI harapkan masyarakat hanya lakukan mudik virtual

Pemprov DKI harapkan masyarakat hanya lakukan mudik virtual

16 Mei 2020 19:21 WIB
Pemprov DKI harapkan masyarakat hanya lakukan mudik virtual
Seorang warga yang terjaring razia penindakan pelanggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Satpol PP menjalani hukuman dengan cara membersihkan sampah di Tanah Abang, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan sanksi sosial terhadap pelanggar PSBB yaitu dengan memakaikan rompi bertuliskan pelanggar PSBB saat mereka membersihkan fasilitas umum. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.

Kemudian jangan ada mudik lokal, yang boleh adalah mudik virtual

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa seluruh aktivitas di kawasan Jabodetabek hanya diperbolehkan jika sesuai aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan masyarakat diharapkan hanya melakukan mudik virtual.

Karena itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Sabtu, mengharapkan masyarakat tetap berada di rumah agar penyebaran COVID-19 tak semakin meluas.

Anies telah menerbitkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 yang mengatur mekanisme perizinan dan sanksi selama PSBB.

Artinya, semua tetap berada di rumah. Yang bisa bepergian adalah orang yang karena tugas/pekerjaannya di 11 sektor yang mendasar.

"Lebaran atau tidak, sama saja. Virus tidak kenal nama hari. Tidak ada hari besar atau hari biasa. Tidak kenal Lebaran atau tidak," katanya.

Baca juga: Polda Metro Jaya prediksi Jakarta cenderung padat saat Idul Fitri
Baca juga: Akademisi: Pelarangan mudik wujud hadirnya negara saat wabah COVID-19
Petugas gabungan memberikan hukuman push up kepada warga yang tidak memakai masker saat razia penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kawasan Jalan Fatmawati, Jakarta, Selasa (28/4/2020). ANTARA FOTO/Reno Esnir/pras.

Dia mengingatkan, jangan membuat kondisi Jabodetabek kembali ke bulan Maret dan membuat usaha yang sudah berjalan selama dua bulan lebih ini menjadi sia-sia

"Kemudian jangan ada mudik lokal, yang boleh adalah mudik virtual," katanya.

Namun demikian, aturan tersebut juga mengatur bahwa mereka yang dikecualikan harus mengurus perizinan saat akan keluar kawasan Jabodetabek. Penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta harus mengurus Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam pergub tersebut warga ber-KTP Jabodetabek memang tidak perlu mengurus SIKM. Namun perlu digarisbawahi bahwa aktivitas di kawasan Jabodetabek hanya diizinkan untuk kebutuhan yang esensial dan mengacu pada ketentuan PSBB.

Baca juga: 12 kendaraan ditahan karena membawa pemudik di Kalideres
Baca juga: Dishub Jakarta Utara gagalkan warga mudik ke Madura dan Jepara
Penumpang mudik beristirahat usai terjaring dalam operasi penyekatan oleh Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/5/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.
Pemprov DKI Jakarta menegaskan hanya 11 sektor yang diperbolehkan beraktivitas selama masa PSBB, yakni:
1. Kesehatan
2. Bahan pangan/makanan/minuman
3. Energi
4. Komunikasi dan teknologi informasi
5. Keuangan
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri strategis
10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu dan/atau
11. Kebutuhan sehari-hari.

Karena itu, Anies mengimbau agar warga tetap mengurangi kegiatan di luar rumah dan selalu menerapkan protokol pencegahan COVID-19.

"Kami meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap berada di rumah, tidak bepergian, apalagi menjelang masa yang banyak hari liburnya. Ini adalah momentum kita menjaga untuk tetap berada di rumah," kata Anies.
Baca juga: Polisi periksa kendaraan dicurigai bawa pemudik dari Jakarta

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020