Kepala Unit Pelaksana Pelabuhan (KUPP) Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Mocodompis Muhaling, berjanji menindak tegas Anak Buah Kapal (ABK) yang turun dari kapal di pelabuhan Tahuna.... ada ABK yang melanggar larangan ini akan kami tahan untuk di isolasi selama 14 hari, siapapun dia...
"Kami akan tindak ABK yang turun dari kapal yang sandar di pelabuhan laut Tahuna," kata dia, di Tahuna, Sabtu.
Menurut dia, kantor pelabuhan laut Tahuna sudah memberikan penegasan kepada semua anak buah kapal yang masuk di Tahuna agar tidak turun dari kapal. "Kami sudah memberikan penegasan kepada semua ABK yang sandar di Pelabuhan Tahuna agar tidak turun dari kapal dengan alasan apapun," kata dia.
Ia mengatakan, apabila ada ABK yang kedapatan turun dari kapal maka akan di tahan untuk menjalani isolasi. "Kalau ada ABK yang melanggar larangan ini akan kami tahan untuk di isolasi selama 14 hari, siapapun dia," kata Muhaling.
Penegasan ini kata dia merupakan bentuk tanggung jawab pihak kantor Unit Pelaksana Pelabuhan dalam mencegah penyebaran Covid-19. "Kami terus melakukan pencegahan agar Covid-19 tidak menyebar di Kabupaten Sangihe sebab sudah ada dua orang yang terkonfirmasi positif Covid-19," kata dia.
Pewarta: Jerusalem Mendalora
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020