Petugas gabungan Kecamatan Pinang, Pemkot Tangerang telah menindak puluhan orang dengan dibawa ke Kantor Kecamatan dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang.Mereka yang kami amankan karena tidak menggunakan masker, berboncengan tidak satu keluarga lalu kami bawa ke kecamatan Pinang untuk di rapid test
"Kami telah lakukan penindakan pelanggaran PSBB, kami tindak di wilayah Pasar Bengkok dan Kunciran Indah. Mereka yang kami amankan karena tidak menggunakan masker, berboncengan tidak satu keluarga lalu kami bawa ke kecamatan Pinang untuk di rapid test," ujar Camat Pinang, Kotta Tangerang, Kaonang dalam keterangannya, di Tangerang, Minggu.
Perlu diketahui, Pemerintah Kota Tangerang telah menetapkan aturan penindakan terhadap orang yang melanggar aturan selama pelaksanaan PSBB.
Baca juga: Pengamat sarankan pelanggar PSBB dikenai sanksi sosial
Warga yang ditindak adalah seperti tak menggunakan masker maupun aktifitas lainnya yang melanggar aturan PSBB. Selain itu, petugas juga menindak pemilik usaha yang melanggar aturan selama PSBB.
"Warga yang tak menggunakan masker dan terjaring dalam operasi petugas di check point, kita bawa ke kantor kecamatan untuk mengikuti rapid test. Jika hasilnya positif, kita langsung isolasi," ujar Camat Karawaci, Tihar Sopian.
Salah seorang warga yang diamankan, Uki, mengatakan, dirinya diamankan ketika mengantarkan istri dan mengakui kesalahan karena tidak menggunakan masker. "Iya tadi pas lagi nganter istri, ada masker cuma ditinggal di rumah,” ujarnya.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menuturkan, tindakan tegas dimaksudkan agar pandemi corona segera berakhir dan warga bisa kembali beraktifitas secara normal seperti biasanya.
Sebab, kunci dari memutus penyebaran COVID-19 adalah dengan kedisiplinan warga menjalankan protokol kesehatan.
Adapun sanksi yang diberikan kepada warga yang melanggar aturan PSBB adalah sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum selama dua jam atau penyitaan kartu indentitas serta denda Rp50 ribu.
Sanksi juga berlaku bagi pelaku usaha, pengguna kendaraan bermotor, transportasi umum serta kegiatan yang bersifat pengumpulan massa sehingga melanggar aturan PSBB.
Baca juga: Puluhan pelanggar PSBB di Bogor dikasih sanksi bersihkan jalan
Baca juga: 18 warga Bogor diberi sanksi sosial bersihkan sampah
Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020