• Beranda
  • Berita
  • Tidak memiliki surat sehat, 26 kuli bangunan diturunkan dari bus

Tidak memiliki surat sehat, 26 kuli bangunan diturunkan dari bus

17 Mei 2020 20:58 WIB
Tidak memiliki surat sehat, 26 kuli bangunan diturunkan dari bus
Petugas gabungan Polisi dan Sudin Perhubungan Pasar Minggu menghentikan bus membawa 26 penumpang pulang kampung tanpa dilengkapi surat keterangan sehat, Minggu (17/5/2020) (ANTARA/HO-Kasatpel Pasar Minggu)

Dari pemeriksaan tersebut, surat kendaraan lengkap, hanya saja seluruh penumpang tidak bisa menunjukkan surat keterangan sehat

Sebanyak 26 orang kuli bangunan terjaring patroli tim gabungan Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, karena kedapatan hendak pulang kampung menggunakan bus pariwisata tanpa mengantongi surat keterangan sehat, Minggu.

Menurut Kasatpel Suku Dinas Perhubungan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Tatang Yayat Hidayat perjalanan bus pengangkut pekerja pekerja bangunan tersebut terpaksa dihentikan dan seluruh penumpang diturunkan dari dalam bus untuk diperiksa lebih lanjut oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Jadi kebetulan pas kami lagi patroli rutin menemukan bus tersebut melintas, sesuai prosedur kami lakukan pemeriksaan," kata Tatang.
Sebanyak 26 penumpang bus pariwisata diturunkan dari bus karena tidak mengantongi surat keterangan sehat, terjaring partoli petugas Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (17/5/2020) (ANTARA/HO-Pokja Jakarta Selatan)

Kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 16.30 WIB. Tim gabungan terdiri dari unsur Sudin Perhubungan, Satpol PP dan Kepolisian Kecamatan Pasar Minggu menjalankan prosedur dengan memeriksa surat-surat kendaraan.

Dari pemeriksaan tersebut, surat kendaraan lengkap, hanya saja seluruh penumpang tidak bisa menunjukkan surat keterangan sehat sebagai syarat utama untuk melakukan perjalanan keluar dari Jakarta selama masa pandemi COVID-19.

Baca juga: Pengamat berharap iklim ekonomi terus terjaga

Baca juga: Pekerja Terminal Lebak Bulus patungan untuk beli makan

Baca juga: DKI tunggu edaran Kemenaker terkait kebijakan THR


Aturan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 tentang pembatasan aktivitas keluar masuk warga Jakarta.

Bus pariwisata dengan nomor polisi Z 7990 TC berwarna pink dengan nama Sumber Jaya milik PO Adi Putra ditumpangi oleh pekerja proyek dengan tujuan Tegal, Jawa Tengah.

Seluruh penumpang merupakan kuli bangunan pekerja proyek di Jalan Palapa, Jakarta Selatan, diperkirakan berasal dari kampung yang sama.

"Mereka semua diminta turun, oleh petugas Lantas Polda diperiksa diminta KTP nya," kata Tatang.

Menurut Tatang, para pekerja mengaku kepulangan mereka ke kampung halaman telah dikoordinir oleh pihak RW dan juga RT. Tetapi setelah dikonfirmasi kepada RT dan RW yang dimaksud tidak memberikan keterangan jelas.

"Katanya dikoordinir dengan RT nya, RW nya, tapi RW nya tidak ada dan RT nya tadi berkelit. Karena masalah RT bukan kewenangan Dishub, bukan kewenangan Satpol PP, jadi direktur lantas meminta semua dibawa ke Polda," kata Tatang.

Tatang menambahkan, saat ini seluruh penumpang dan awak bus telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020