• Beranda
  • Berita
  • Menhut Serahkan SK Areal Kerja Hutan Kemasyarakatan di NTB

Menhut Serahkan SK Areal Kerja Hutan Kemasyarakatan di NTB

4 Agustus 2009 16:30 WIB
Menhut Serahkan SK Areal Kerja Hutan Kemasyarakatan di NTB
Departemen Kehutanan RI

     Jakarta, 4/8 (ANTARA) - Tanggal 6 Agustus 2009, Menteri Kehutanan akan menyerahkan Surat Keputusan Menteri tentang Penetapan Areal Kerja HKm (Hutan Kemasyarakatan) di Propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Penetapan areal kerja HKm akan diberikan kepada 4 kabupaten, yaitu di Lombok Barat, Lombok Utara, Lombok Timur dan Sumbawa dengan total luas penetapan seluruhnya 2.963 ha. Di samping itu juga akan diberikan penetapan areal kerja HKm untuk kota Kupang (Prop. NTT) seluas 748 ha dan Kabupaten Banggal (Prop. Sulawesi Selatan) seluas 750 ha. Selain menyerahkan SK penetapan areal kerja HKm, Menhut (H.M.S Kaban) juga menyerahkan SK Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dan SK Pembentukan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di Provinsi NTB.

     Pada pencanangan HKm di Yogyakarta oleh Wakil Presiden tanggal 15 Agustus 2007, telah diterbitkan penetapan areal kerja HKm oleh Menteri Kehutanan seluas 8.216 ha serta pemberian Ijin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) dari Bupati kepada 54 kelompok tani dari tiga Propinsi yaitu Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Lampung dan Nusa Tenggara Barat. Khususnya Provinsi Nusa Tenggara Barat, areal HKm yang mendapatkan penetapan areal kerja dari Menteri Kehutanan terletak di Desa Batukilang, Kab. Lombok Tengah yang dikelola oleh Ponpes Darusadiqin seluas 1.809,5 ha.

     Luas pencapaian HKm pada tahun 2009 seluas 400 ribu ha sedangkan sampai dengan tahun 2015 seluas 2,1 juta ha. Sampai saat ini pelaksanaan HKm masih terus didorong melalui kegiatan evaluasi dan verifikasi yang dilakukan di berbagai tempat di Indonesia sehingga luasan target HKm dapat dipenuhi. Sampai saat ini realisasi kegiatan evaluasi HKm telah dilakukan di 17 provinsi di 41 Kabupaten dengan luas areal HKm yang telah dievaluasi 203.573,18 ha dan proses verifikasi telah dilakukan di 2 kabupaten dalam 1 provinsi seluas 16.294,9 ha. Proses penetapan areal kerja HKm yang dilakukan diberikan kepada 7 provinsi seperti NTB, NTT, Yogyakarta, Bali, Bengkulu, Lampung serta Sulawesi Tengah di 11 kabupaten dengan luas penetapan 11.990.06 ha. Sedangkan lokasi-lokasi HKm lain yang saat ini sedang menunggu proses penetapan terdapat di 12 provinsi di 26 kabupaten dengan luas 175.556. Sebagai tindaklanjut dari proses penetapan tersebut, beberapa areal kerja HKm telah mendapatkan Ijin Usaha Pemanfaatan HKm (IUPHHKm) yang diberikan oleh Bupati. Sebanyak 55 IUPHHKm telah diberikan di 3 provinsi seperti Lampung, Yogya dan NTB di 6 kabupaten yang salah satunya adalah kabupaten Lombok Tengah.

     Seiring dengan penetapan areal kerja HKm, kegiatan Hutan Desa pun didorong untuk mencapai hasil yang optimal. Proses verifikasi Hutan Desa berdasarkan usulan dari para Bupati telah ditindaklanjuti di 3 provinsi yaitu Jambi, Lampung, dan Bali di 4 kabupaten dengan luas total 3.226 ha, yang salah satunya telah mendapatkan SK penetapan pada saat pencanangan Hutan Desa sekaligus sebagai icon Hutan Desa pertama di Indonesia, yaitu di Kabupaten Bungo Jambi pada tanggal 30 Maret 2009 oleh Menteri Kehutanan.

     Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Masyhud, Kepala Pusat Informasi Kehutanan, Departemen Kehutanan


Pewarta: prwir
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2009