"Prinsipnya, kalau untuk hal-hal yang memang aktivitasnya melanggar, itu akan kita tertibkan. Jadi kalau ada yang melanggar, Satpol PP akan melakukan tindakan pendisiplinan di sana," kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin di Jakarta, Senin.
Pelanggaran yang akan ditindak Satpol PP, kata Arifin, sesuai dengan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB, seperti pelanggaran kewajiban penggunaan masker dan pelanggaran ketentuan larangan berkerumun.
"Kemudian usaha-usaha di luar 11 sektor yang diizinkan namun tetap beraktivitas berarti melanggar. Kalaupun mereka diizinkan (dari Kemenperin) tapi tidak mematuhi ketentuan protokol kesehatan ya melanggar juga," kata Arifin.
Baca juga: Pasar Tanah Abang tetap ramai meski PSBB
Baca juga: Satpol PP kembali jaring puluhan tunawisma dari Tanah Abang Arifin mengatakan bahwa dalam masa PSBB DKI Jakarta saat ini, bukan berarti tidak ada kegiatan di masyarakat, namun tetap ada tapi dibatasi.
"Kegiatan yang diperbolehkan ya 11 sektor usaha berdasar Pergub 33/2020 tentang PSBB, kemudian ada beberapa kegiatan industri yang mendapatkan perizinan dari Kementerian Perindustrian. Tetapi mereka harus mengikuti protokol kesehatan, jika melanggar ya kami tertibkan," kata Arifin.
Pada Pasal 10 Pergub Nomor 33 Tahun 2020 dijelaskan hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB.
Ke-11 sektor itu adalah kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta kebutuhan sehari-hari.
Baca juga: Pelanggar PSBB di Jatinegara tolak sanksi sosial karena gengsi
Baca juga: Pelanggar PSBB di Jalan Raya Bogor disanksi sapu trotoar
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020