• Beranda
  • Berita
  • Pemkab Cianjur mengajukan perpanjangan PSBB parsial

Pemkab Cianjur mengajukan perpanjangan PSBB parsial

18 Mei 2020 16:16 WIB
Pemkab Cianjur mengajukan perpanjangan PSBB parsial
Masih tingginya aktivitas warga dan pemudik yang melintas di Cianjur, Jawa Barat, membuat Cianjur berlabel merah kewaspadaan, sehingga Pemkab Cianjur berencana kembali mengajukan PSBB parsial untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 (Ahmad Fikri)
Pemkab Cianjur, Jawa Barat, akan mengajukan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) parsial karena masih berstatus merah akibat kurang disiplinya warga serta masih banyaknya pemudik dadakan yang pulang kampung sehingga jumlah ODP dan PDP terus meningkat selama PSBB tahap pertama.

Plt Bupati Cianjur Herman Suherman pada wartawan di Cianjur, Senin, mengatakan hasil evaluasi PSBB Jawa Barat, Cianjur masih masuk dalam zona kuning namun diberi label merah kewaspadaan, meskipun ada beberapa indikator yang menunjukkan perubahan ke arah lebih baik di 180 desa yang hingga saat ini masih berstatus hijau serta nol ODP dan PDP.

Baca juga: Diskominfo mencatat selama PSBB pemudik masuk Cianjur meningkat

"Kami sudah mengajukan surat perpanjangan PSBB parsial ke Pemprov Jawa Barat karena berbagai pertimbangan termasuk masih masuknya Cianjur ke label merah Jawa Barat. Pembatasan parsial yang kembali diajukan karena tercatat masih banyak desa di Cianjur yang masih hijau dengan nol ODP dan PDP," katanya.

Ia menjelaskan, hasil evaluasi Satgas COVID-19 Cianjur, tercatat masih tingginya angka pelanggaran yang dilakukan warga, sehingga upaya memutus rantai penyebaran COVID-19 masih terkendala, ditambah masih tingginya angka pemudik yang pulang paksa ke sejumlah kecamatan di Cianjur.

Masih tingginya jumlah ODP dan PDP selama diberlakukan PSBB parsial, menurut dia, menjadi patokan untuk diajukan kembali perpanjangan, ditambah hal yang sama dilakukan kota dan daerah lain yang masih berstatus merah seperti Bogor dan Sukabumi.

Baca juga: Arus kendaraan arah Puncak-Cianjur melonjak, pemeriksaan diperketat

"Harapan kami warga lebih taat dan patuh terhadap larangan selama PSBB parsial tahap dua, agar kita dengan cepat memutus rantai penyebaran virus corona atau COVID-19. Kemungkinan sanksi tegas seperti yang diterapkan Pemprov Jabar akan diterapkan di Cianjur," katanya.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Cianjur Tedy Artiawan mengatakan Cianjur diberi label merah untuk level kewaspadaan penyebaran COVID-19 karena beberapa indikator, meskipun kasus positif masih sedikit dan belum masuk zona merah penyebaran.

"Terus bertambahnya jumlah ODP dan PDP membuat Cianjur berlabel merah untuk kewaspadaan, tetapi untuk status wilayah masih zona kuning. Per hari ini ODP di Cianjur mencapai 860 orang, tujuh orang di antaranya meninggal, PDP sebanyak 66 orang dengan pasien meninggal 18 orang," katanya.

Baca juga: Satgas COVID-19 Cianjur paksa balik seratusan mobil luar daerah

Masih tingginya angka pemudik yang pulang atau melintas Cianjur, menurut dia, membuat status label merah pengawasan diberikan Pemprov Jabar, sehingga PSBB parsial tahap dua yang kembali diajukan diharapkan dapat memutus rantai penyebaran dengan catatan warga menaati semua larangan dengan diam di rumah selama pembatasan diberlakukan.

Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020