Gubernur Jawa Barat M. Ridwan Kamil mengatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tingkat Provinsi Jabar yang dilaksanakan selama 6-19 Mei 2020 akan dilanjutkan secara proporsional di tingkat kabupaten dan kota.Itu nanti akan dibagi berdasarkan kajian, mana yang daerah kota kabupaten dan level desa kelurahan ini yang kewaspadaannya level lima paling buruk, darurat kritis, ini warna hitam
"Untuk PSBB Jabar dilanjutkan namun berbasis proposional. Jadi tidak lagi maksimal di seluruh 27 kabupaten kota, akan jadi PSBB provinsi dengan propopsional, di mana kepada yang zonanya masih zona merah itu akan dilanjutkan," katanya di Bandung, Senin.
Pelaksanaan PSBB Jabar secara proporsioinal itu, bahkan disesuaikan dengan kondisi penyebaran COVID-19 di tingkat kelurahan atau desa.
Orang nomor satu di Provinsi Jabar itu, mengatakan seusai PSBB Provinsi Jabar selesai, yakni pada Rabu (20/5), maka akan diumumkan tingkat kewaspadaan penyebaran COVID-19 di level kabupaten dan kota, serta di sekitar 5.300 desa di Jabar.
Dia menjelaskan setiap desa atau kelurahan akan diberi status penyebaran COVID-19, dibagi ke dalam lima level.
Kang Emil, sapaan akrabnya, menjelaskan level lima itu kategori terburuk, warna hitam, saat tidak bisa mengendalikan COVID-19, level empat warna merah, yaitu daerah yang melakukan PSBB, seperti Jabar saat ini dan nanti setelah evaluasi, bisa turun ke level tiga, yaitu pembatasan tidak 30 persen lagi seperti PSBB, tetapi boleh naik 60 persen.
Baca juga: PSBB parsial Jabar, Operasional pertokoan-pusat perbelanjaan empat jam
Ia mengatakan jika evaluasinya bagus, akan masuk ke level dua warna biru, yaitu bisa ke 100 persen aktivitas namun berkegiatan menggunakan masker dan jaga jarak.
Terakhir zona hijau namun belum memungkinkan karena zona hijau baru ada kalau virusnya nol dan pihaknya belum bisa mengenolkan virus sebelum vaksin tersedia
"Itu nanti akan dibagi berdasarkan kajian, mana yang daerah kota kabupaten dan level desa kelurahan ini yang kewaspadaannya level lima paling buruk, darurat kritis, ini warna hitam," katanya.
Kemudian, katanya, yang sekarang level empat merah, berat dan hanya 30 persen boleh berkegiatan, sedangkan di level tiga kuning cukup berat di mana PSBB-nya prosporsional, kegiatan boleh 60 persen.
"Mana yang masuk level dua warna biru, di mana kegiatan 100 persen tapi jangan ada kerumunan dulu. Mana yang masuk level satu warna hijau, kembali 100 persen aman berkegiatan dengan protap kesehatan," katanya.
Berdasarkan level kewaspadaan, katanya, belum ada kabupaten dan kota di Jabar yang masuk level satu atau zona warna hijau.
Status yang ada adalah empat kabupaten dan kota memiliki level dua atau zona warna biru, 14 kabupaten dan kota dengan level empat atau zona warna merah, dan sembilan daerah lainnya di level tiga atau warna kuning.
Baca juga: Hasil kajian komprehensif, tentukan pelonggaran PSBB Jabar
Baca juga: Evaluasi PSBB Jabar tunjukkan hasil positif
Baca juga: Gubernur: PSBB Provinsi Jabar ditetapkan pada 6-19 Mei 2020
Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020