Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bakal mengkaji dan membahas rekomendasi Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang menyarankan Kota Bandung agar melanjutkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara parsial.kalau Bandung zona kuning, maka boleh 60 persen
Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengatakan kajian tersebut akan dilakukan berdasarkan data yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Bandung. Menurutnya jika diterapkan, PSBB parsial ini dilakukan di tingkat wilayah seperti kecamatan atau kelurahan.
“Saya perintahkan Pak Sekda sebagai ketua harian gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 di Kota Bandung untuk mengaji dan membahas dengan gugus tugas. Insya Allah Pak Sekda telah diskusi dengan Bappelitbang dan Dinas Kesehatan untuk merespon apa yang disampaikan Pak Gubernur,” kata Oded di Bandung, Senin.
Menurutnya yang bakal jadi pertimbangan adalah angka kasus yang masih tinggi. Hingga tanggal 17 Mei 2020, telah ditemukan 288 kasus positif dan 74 orang di antaranya telah dinyatakan sembuh, sedangkan 36 orang lainnya meninggal dunia.
Baca juga: Satpol PP Bandung awasi gang-gang, tekan penyebaran COVID-19
Baca juga: Dishub Kota Bandung temukan pemudik sembunyi di mobil logistik
Selain itu, kata dia, Kota Bandung sebagai kota jasa juga perlu mempertimbangkan aspek ekonomi. Pasalnya, ekonomi Kota Bandung di masa pandemi ini cukup merosot.
Dia mengatakan, pendapatan daerah menurun hingga 60 persen. Contohnya di sektor pariwisata, ada 166 hotel yang tutup dan 3.724 pekerjanya yang dirumahkan.
“Hari Selasa akan kami rapatkan. Insya Allah kita putuskan yang terbaik untuk semua,” kata dia.
Sebelumnya, Kota Bandung telah menjalankan PSBB tingkat Bandung Raya pada 22 April hingga 5 Mei 2020. Kemudian dilanjutkan dengan PSBB tingkat Jawa Barat yang dimulai pada 6 Mei 2020.
Baca juga: Masih ada keramaian, pakar minta Wali Kota Bandung turun ke lapangan
Baca juga: Polisi ungkap modus pungli memanfaatkan PSBB di Kabupaten Bandung
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan PSBB tingkat Jawa Barat itu akan dilanjutkan secara proposional di tingkat kabupaten dan kota.
PSBB yang proposional itu, kata Ridwan Kamil, bakal dijalankan berdasarkan status zona di setiap kabupaten dan kota. Kota Bandung sendiri menjadi satu-satunya wilayah kota yang masuk ke dalam zona kuning pasca-PSBB Provinsi dan PSBB Bandung Raya.
Penetapan zona kuning itu didasari oleh penemuan kasus COVID-19 hanya pada klaster tunggal. Di zona ini bisa dilakukan PSBB secara parsial.
"Kalau Bandung zona kuning, maka boleh 60 persen, silakan diatur. Kalau takut masih ada kelurahan yang di zona merah atau hitam, dan di situ ada hotel, misalnya, maka hotel yang ada di zona merah dan hitam mohon tidak ada relaksasi,” kata Ridwan Kamil.
Baca juga: Cek poin PSBB Kota Bandung bakal dijaga selama 24 jam
Baca juga: Kasus COVID-19 Kota Bandung belum menurun dalam sepekan PSBB
Baca juga: Gubernur Jabar minta polisi perketat penjagaan di jalan tikus
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020