• Beranda
  • Berita
  • KPK cecar saksi aliran uang kepada tersangka Nurhadi dan menantunya

KPK cecar saksi aliran uang kepada tersangka Nurhadi dan menantunya

18 Mei 2020 21:21 WIB
KPK cecar saksi aliran uang kepada tersangka Nurhadi dan menantunya
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar saksi Agnes Jennifer dari unsur swasta perihal dugaan aliran uang kepada dua tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016.

KPK, Senin memeriksa Agnes sebagai saksi untuk tersangka bekas Sekretaris MA Nurhadi (NHD) dan menantunya Rezky Herbiyono (RH) dari unsur swasta.

"Agnes Jennifer (swasta) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD dan RH, penyidik mengonfirmasi mengenai dugaan aliran uang kepada kedua tersangka tersebut," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Senin.

Usai diperiksa, saksi Agnes irit bicara saat dikonfirmasi seputar pemeriksaannya tersebut.

"Nanti tanya saja ke penyidik," kata dia.

Baca juga: KPK telusuri penggunaan uang suap yang diterima Nurhadi

Ia pun mengaku tak mengenal tersangka Nurhadi.

"Tidak kenal, belum pernah (bertemu)," ujar Agnes.

KPK telah menetapkan Nurhadi dan Rezky bersama Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Penerimaan tersebut terkait pertama, perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.

Pada awal 2015, tersangka Rezky menerima 9 lembar cek atas nama PT MIT dari tersangka Hiendra untuk mengurus perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi No: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN (Persero) dan dalam proses hukum dan pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh PN Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.

Baca juga: MAKI sebut Nurhadi rutin tukar uang di penukaran uang

Untuk membiayai pengurusan perkara tersebut tersangka Rezky menjaminkan 8 lembar cek dari PT MIT dan 3 lembar cek milik Rezky untuk mendapatkan uang dengan nilai Rp14 miliar.

Namun, kemudian PT MIT kalah dan karena pengurusan perkara tersebut gagal maka tersangka Hiendra meminta kembali 9 lembar cek yang pernah diberikan tersebut.

Perkara kedua adalah pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT.

Pada 2015 Hiendra digugat atas kepemilikan saham PT MIT. Perkara perdata ini dimenangkan oleh Hiendra mulai dari tingkat pertama dan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Januari 2016.

Pada periode Juli 2015-Januari 2016 atau ketika perkara gugatan perdata antara Hiendra dan Azhar Umar sedang disidangkan di PN Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, diduga terdapat pemberian uang dari tersangka Hiendra kepada Nurhadi melalui tersangka Rezky sejumlah total Rp33,1 miliar.

Transaksi tersebut dilakukan dalam 45 kali transaksi. Pemecahan transaksi tersebut diduga sengaja dilakukan agar tidak mencurigakan karena nilai transaksi yang begitu besar. Beberapa kali transaksi juga dilakukan melalui rekening staf Rezky.

Tujuan pemberian tersebut adalah untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata terkait kepemilikan saham PT MIT.

Sedangkan perkara ketiga adalah penerimaan gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan.

Tersangka Nurhadi melalui Rezky dalam rentang Oktober 2014-Agustus 2016 juga diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Penerimaan-penerimaan tersebut, tidak pernah dilaporkan oleh Nurhadi kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan gratifikasi.


Baca juga: Suap perkara di MA, KPK konfirmasi saksi aliran uang buat Nurhadi
Baca juga: Penyidikan suap perkara di MA, KPK panggil dua saksi

 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020