"Dalam Pergub itu yang dikedapankan pengawasan Satpol PP, sedang TNI-Polri sebagai pendamping," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo di Mako Polda Metro Jaya, Senin (18/5).
Menurut dia, Satpol PP akan dikedepankan dalam penegakan Peraturan Gubernur 47/2020 karena aparat penegak hukum yang berlandaskan pada Pergub adalah Satpol PP. Kemudian salah satu dokumen yang akan menjadi sasaran pemeriksaan dalam pos tersebut adalah surat izin keluar masuk (SIKM).
"Karena memang di dalam Pergub tersebut TNI-Polri hanya sebagai pendamping dalam pelaksaannnya," ujarnya.
Pasal 7 Pergub tersebut menyebutkan, untuk mendapatkan SIKM bisa melalui situs resmi COVID-19 DKI Jakarta, yakni corona.jakarta.go.id .
Pada kesempatan terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menegaskan kepolisian hanya mendampingi Satpol PP sebagai pihak yang berwenang mengeluarkan saksi terhadap pelanggaran PSBB.
"Satpol PP yang punya kewenangan. Kalau ada yang melawan petugas baru polisi yang punya kewenangan," katanya.
Yusri mengatakan selama pihak yang dikenai sanksi denda tidak melakukan perlawanan kepada petugas, pihak kepolisian tidak akan terlibat dalam proses tersebut.
"Misalnya sudah diberi sanksi sama Saptol PP dia mengamuk, enggak terima seperti di Bogor itu, nah baru polisi punya kewenangan, dikenai dia pasal 93 melawan petugas," ujarnya.
Dia pun kembali menegaskan keterlibatan polisi dalam hal penegakan Pergub mengenai sanksi bagi pelanggar PSBB hanya berupa pendampingan kepada penegak hukum, sedangkan yang berhak memberikan sanksi dalam hal ini Satpol PP.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2020