"Kita meminta masyarakat terindikasi Covid-19 tidak melaksanakan sholat Id, guna memutus mata rantai penyebaran virus berbahaya ini," kata Kepala Polda Kepulauan Babel, Brigadir Jenderal Polisi Anang Hidayat, di Pangkalpinang, Selasa.
Baca juga: Pemprov Bangka Belitung dan ulama sepakat larang anak ikut sholat Id
Ia mengatakan dalam pelaksanaan sholat Id tahun ini, masyarakat terindikasi Covid-19, yaitu pasien dalam pengawasan (PDP), orang dalam pengawasan (ODP), orang tanpa gejala (OTG) dan masyarakat masih dalam masa isolasi akan diawasi secara melekat yang bersifat personal, agar mereka tidak ikut sholat ID berjemaah di lapangan.
"Kami bersama Satgas Covid-19 Babel yang bekerja untuk menyampaikan larangan sholat ID berjemaah kepada warga terindikasi Covid-19 ini," ujarnya.
Baca juga: Bupati Nunukan ungkap keinginannya bersama rakyat pada momen Lebaran
Terkait usulan para ulama dan tokoh agama Islam untuk tidak memperboleh sholat Id di daerah-daerah zona merah, menurut dia, akan menimbulkan permasalahan baru dan menyulitkan petugas dalam mengawasi.
Ia menyarankan pemerintah daerah untuk mendata orang-orang terindikasi Covid-19 untuk dilakukan pengawasan secara melekat, agar mereka tidak ikut melaksanakan sholat Id berjemaah.
Pewarta: Aprionis
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020