Pemerintah tengah menyusun ketentuan mengenai kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan kelas standar bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan menjaga keberlangsungan program jaminan sosial kesehatan hingga tahun-tahun ke depan.Kalau kita mau kelas rawat inap bagus kita bayar premi lebih mahal
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dari unsur pemerintah Mohamad Subuh dalam keterangannya melalui konferensi video kepada wartawan di Jakarta, Selasa, mengatakan saat ini seluruh pemangku kepentingan terkait Program JKN masih dalam proses menyusun KDK dan kelas standar dalam pelayanan JKN-KIS.
Subuh mengatakan proses penyusunan tersebut sudah 70 persen rampung dan akan diselesaikan sebelum tahun 2021. Sedangkan penerapan KDK dan Kelas Standar tersebut mulai diterapkan secara bertahap pada 2021 hingga 2022.
"Nanti ke depannya pelayanan berdasarkan kebutuhan dasar kesehatan dan kelas standar. Memang belum final tapi kita sudah hampir dekat. Saya kira kalau kita sudah susun itu, ini akan lebih smooth lagi bagaimana masalah keberlanjutan dan pembiayaan bisa meng-cover pelayanan itu sendiri," kata Subuh.
Dia menjelaskan kebijakan Kebutuhan Dasar Kesehatan adalah beberapa hal yang menyangkut pelayanan yang akan diberikan oleh program JKN yang berkaitan dengan keselamatan hidup pasien. Subuh menerangkan dengan adanya kebijakan KDK ini, bisa saja pelayanan kesehatan dan pemberian obat akan ditambah atau dikurangi berdasarkan kebutuhan dasar kesehatan pasien yang bersangkutan.
Baca juga: BPJS Kesehatan-IDI susun standar layanan kesehatan JKN
Baca juga: BPJS Kesehatan larang RS bebankan biaya tes COVID-19 ke peserta JKN
"Kebutuhan dasar kesehatan tidak tergantung pada jenis obat dan pelayanan, tapi kebutuhan dasar yang ada, terutama hal-hal yang menyangkut live saving. Misalkan orang yang sakit jantung, dengan tindakan operasi itu bisa menyelamatkan dia, itu termasuk kebutuhan dasar kesehatan. Jadi kebutuhan dasar kesehatan yang diperlukan seseorang untuk hidup dengan layak," kata Subuh.
Sementara kebijakan kelas standar yaitu kelas ruang rawat inap yang khusus diperuntukkan bagi peserta JKN. Anggota DJSN dari unsur ahli Asih Eka Putri menerangkan bahwa kebijakan Kelas Standar didasarkan pada prinsip gotong royong yang menjadi prinsip dasar asuransi sosial seperti program JKN.
Nantinya, kelas rawat inap untuk seluruh peserta JKN dibagi menjadi dua kelas standar yaitu ruang rawat inap untuk PBI dan non-PBI. Jadi tidak lagi menerapkan kelas I, II, dan III seperti yang ada sekarang ini.
"Sebagai komparasi pada asuransi komersial kita membeli sesuai kemampuan membayar kita. Kalau kita mau kelas rawat inap bagus kita bayar premi lebih mahal. Kalau asuransi sosial itu tidak mengenal perbedaan manfaat, baik manfaat medis maupun manfaat akomodasi," kata Asih.
Baca juga: BPJS Kesehatan-Persi janjikan perbaikan tiga layanan JKN di RS
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020