• Beranda
  • Berita
  • BI dorong perbankan manfaatkan Term Repo untuk tambah likuiditas

BI dorong perbankan manfaatkan Term Repo untuk tambah likuiditas

19 Mei 2020 16:27 WIB
BI dorong perbankan manfaatkan Term Repo untuk tambah likuiditas
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dalam media briefing melalui streaming di Jakarta, Kamis (2/4/2020). ANTARA/HO Departemen Komunikasi BI/am.

Dari Rp886 triliun, untuk kebutuhan likuiditas perbankan sebanyak enam persen DPK Rp330,2 triliun, sisanya bisa di-repo Rp563,6 triliun

Bank Indonesia (BI) mendorong perbankan untuk memanfaatkan lelang Term Repo untuk menambah likuiditas rupiah di pasar bank dan mendukung program restrukturisasi kredit UMKM serta ultra mikro.

"Bank-bank silahkan ke Bank Indonesia, setiap hari kami akan sediakan likuiditas dengan term repo atas SBN," ujar Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Selasa.

Lelang Term Repo merupakan instrumen moneter yang memungkinkan BI untuk meminjamkan likuiditas kepada perbankan dengan agunan Surat Berharga Negara (SBN).

Perry memastikan perbankan dapat memanfaatkan instrumen untuk ekspansi likuditas tersebut mengingat Term Repo yang dilakukan bank baru mencapai Rp43,9 triliun.

Padahal, berdasarkan data 14 Mei 2020, nilai SBN milik perbankan saat ini mencapai Rp886 triliun dan sisanya sebanyak Rp563,6 triliun masih dapat di-repo ke bank sentral.

"Dari Rp886 triliun, untuk kebutuhan likuiditas perbankan sebanyak enam persen DPK Rp330,2 triliun, sisanya bisa di-repo Rp563,6 triliun," ujarnya.

Ia memastikan melalui kebijakan ini maka perbankan mempunyai likuiditas yang mencukupi untuk melakukan restrukturisasi kredit UMKM maupun ultra mikro yang mempunyai pinjaman di lembaga keuangan.

Dalam kesempatan itu, Perry juga mengatakan Bank Sentral ikut mempertimbangkan adanya pemberian jasa giro GWM kepada semua bank untuk mendukung adanya pemulihan ekonomi.

Selain itu, BI akan terus memperkuat operasi moneter dan pendalaman pasar keuangan syariah melalui instrumen Fasilitas Likuiditas Berdasarkan Prinsip Syariah (FLisBI), Pengelolaan Likuiditas Berdasarkan Prinsip Syariah (PaSBI), dan Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antar Bank (SiPA).

Selanjutnya, otoritas moneter juga akan mendorong percepatan implementasi ekonomi dan keuangan digital melalui kolaborasi antara bank dan tekfin untuk melebarkan akses UMKM dan masyarakat kepada layanan ekonomi dan keuangan.

Baca juga: BI pertahankan suku bunga acuan 4,5 persen

Baca juga: LPPI nilai BI masih punya ruang turunkan suku bunga acuan 50 bps

Baca juga: Masyarakat diimbau tetap waspadai peredaran uang palsu

 

Pewarta: Satyagraha
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020