"Berdasarkan data Bareskrim Polri, sampai dengan hari ini ada 125 narapidana asimilasi yang kembali melakukan kejahatan dan telah diamankan (ditangkap)," kata Kombes Ramadhan di Kantor Badan Reserse Kepolisian Indonesia, Jakarta, Selasa.
Ramadhan menjelaskan 125 napi asimilasi ini ditangkap dan diproses hukum di 21 Polda.
Baca juga: Curi 11 motor, dua narapidana asimilasi di Bengkulu ditangkap
Lima Polda yang paling banyak menangkap para narapidana asimilasi kambuhan itu, yakni Polda Jawa Tengah menangani 17 kasus, Polda Sumatera Utara menangani 16 kasus.
Kemudian Polda Jawa Barat menangani 11 kasus, Polda Riau menangani 11 kasus dan Polda Kalimantan Barat menangani 10 kasus.
Sebelumnya pada Kamis (14/5), Kepolisian Indonesia telah menangkap sebanyak 109 napi asimilasi kambuhan. Proses hukum ratusan napi ini ditangani 19 Polda.
Baca juga: Polisi tangkap narapidana bebas asimilasi karena Corona
Jumlah penangkapan napi asimilasi terus meningkat di setiap hari.
Ramadhan memaparkan, jenis kejahatan yang dominan dilakukan para napi asimilasi tersebut adalah kejahatan pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor dan pencurian dengan kekerasan, narkoba, penganiayaan dan pengeroyokan, pemerkosaan dan pencabulan.
"Ada juga kasus penipuan dan penggelapan, perjudian dan pembunuhan," katanya.
Baca juga: Narapidana asimilasi Lapas Depok kembali berulah di Jaktim
Motif napi asimilasi yang kembali melakukan kejahatan umumnya karena faktor ekonomi, terutama pada kejahatan terhadap properti seperti curat, curas dan curanmor.
Selain itu, motif lainnya, kata Ramadhan, ada yang didorong karena rasa sakit hati dan dendam sehingga melakukan tindakan pengeroyokan dan penganiayaan bahkan sampai pembunuhan.
Baca juga: Hukum kemarin, napi asimilasi berulah hingga polisi positif COVID-19
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020