• Beranda
  • Berita
  • Wali Kota Bandarlampung minta masyarakat patuhi maklumat MUI

Wali Kota Bandarlampung minta masyarakat patuhi maklumat MUI

19 Mei 2020 21:57 WIB
Wali Kota Bandarlampung minta masyarakat patuhi maklumat MUI
Wali Kota Bandarlampung, Herman HN saat memberikan keterangan pada media, Selasa (19/5/2020). ANTARA/Dian Hadiyatna

saya minta masyarakat harus sadar diri

Wali Kota Bandarlampung Herman HN meminta masyarakatnya untuk mematuhi maklumat yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pelaksanaan Shalat Idul Fitri (Id) saat situasi pandemi COVID-19.

"Saya mengimbau kepada masyarakat untuk mengikuti anjuran atau maklumat yang sudah dikeluarkan MUI, untuk melaksanakan Shalat Id di rumah saja dan tidak di masjid," kata Wali Kota Herman HN, di Bandarlampung, Senin.

Menurutnya, masyarakat Bandarlampung harus saling menjaga kesehatan dan menerapkan protokol kesehatan yang telah dianjurkan Pemerintah dalam setiap aktivitasnya.

"Meskipun tak ada sanksi tegas, tapi saya minta masyarakat harus sadar diri dan tidak berkerumun dan untuk tahun ini tidak melaksanakan Shalat Id di masjid dulu, guna mencegah sebaran COVID-19," kata dia lagi.

Baca juga: Kabupaten Bogor bolehkan wilayah tertentu Shalat Id di luar rumah
Baca juga: Bupati Gorontalo Utara izinkan masyarakat shalat Id di lapangan


Sementara itu, Ketua MUI Kota Bandarlampung Drs KH Amiruddin MPdI mengatakan bahwa pihaknya bersama Kementerian Agama dan seluruh ormas Islam telah mengeluarkan maklumat bersama terkait tidak menjalankan Shalat Idul Fitri 1441 Hijriah di luar atau dalam artian harus shalat di rumah masing-masing.

Ia mengatakan, berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 tanggal 13 Mei 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir amat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi COVID-19, dan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045.2/1351/02/2020 tanggal 23 April 2020  serta Maklumat MUI Provinsi Lampung Nomor B-016/DP.P D/IV/2020, maka MUI bersama Kemenag dan ormas Islam Kota Bandarlampung mengeluarkan maklumat dengan memberikan Panduan Pelaksanaan Shalat Idul Fitri Tahun 1441 H/2020 M yang sejalan dengan syariat Islam.

"Maklumat itu juga sekaligus guna mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat Kota Bandarlampung dari risiko COVID-19, mengingat di sini masih berstatus zona merah dan belum ada tanda-banda penurunan kasus COVID-19," katanya pula.

Dengan maklumat tersebut, Ia meminta warga kota setempat agar mematuhi Instruksi Pemerintah Kota Bandarlampung terkait pencegahan dan penanganan COVID-19.

Baca juga: Menag: Shalat Id di luar rumah akan dorong lonjakan kasus COVID-19
Baca juga: Pemerintah tidak beda pandangan dengan MUI soal Shalat Id di rumah
Baca juga: Gubernur Lampung imbau umat Shalat Idul Fitri di rumah

 

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020