• Beranda
  • Berita
  • Polres Sorong Kota tangkap pemilik puluhan bungkus ganja kering

Polres Sorong Kota tangkap pemilik puluhan bungkus ganja kering

19 Mei 2020 22:16 WIB
Polres Sorong Kota tangkap pemilik puluhan bungkus ganja kering
Wakapolres Sorong Kota Kompol Hengky Kristanto Abadi bersama tim saat memberikan keterangan pers, Selasa (19/5/2020. (Antara Papua Barat /Ernes Kakisina)

Kami sudah mengamankan IR di ruang tahanan dan sedang menjalani pemeriksaan.....

Kepolisian Resor (Polres) Sorong Kota, Polda Papua Barat menangkap seorang pria berinisial IR yang memiliki puluhan bungkus ganja kering siap diedarkan.

Wakapolres Sorong Kota Kompol Hengky Kristanto Abadi, di Sorong, Selasa, mengatakan bahwa IR ditangkap oleh satuan narkoba pada salah satu jasa pengiriman barang di Pelabuhan Sorong, dengan barang bukti 6,8 kilogram ganja kering siap diedarkan.

Hengky mengatakan, ganja yang dimiliki IR berasal dari Jayapura, Provinsi Papua dengan menggunakan jasa pengiriman laut. Ganja tersebut dibungkus rapi dan dimasukkan dalam karton berisikan buah pinang untuk mengelabui petugas.

Menurut dia, saat mengambil ganja tersebut, IR bersama seorang rekannya berinisial FD melarikan diri ketika IR ditangkap oleh Satuan Narkoba. FD yang berhasil melarikan diri tersebut adalah salah satu pengedar narkoba dalam pencarian.

"Kami sudah mengamankan IR di ruang tahanan, dan sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik narkoba guna proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Baca juga: Polda Papua Barat dorong Polres Sorong dan Manokwari naik status


Ia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, IR mengakui bahwa dirinya baru satu kali melakukan transaksi jual beli ganja dari Jayapura. Hasil pemeriksaan urine terhadap yang bersangkutan dinyatakan negatif.

Penyidik terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, untuk mengungkap pelaku utama di Jayapura dan pengedar yang lain di Kota Sorong.

"Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati, 20 tahun, seumur hidup hingga yang paling rendah 6 tahun," ujar dia lagi.
Baca juga: Polda Jatim gandeng interpol kejar Veronica Koman

Pewarta: Ernes Broning Kakisina
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020