Pengelola Apartemen Gading Nias Residence (GNR), di Jalan Raya Pegangsaan Dua, Kelapa Gading Jakarta Utara melakukan patroli keliling terhadap seluruh penghuni sebagai tindak lanjut kebijakan perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) oleh Pemprov DKI Jakarta.kami tidak mau kecolongan
"Kami tidak ingin ada klaster baru di apartemen ini, jadi secara rutin dilakukan sweeping terhadap penghuni untuk memastikan semua protokol pencegahan penularan COVID-19 dipatuhi," kata Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Apartemen GNR, Bonar Tarihoran dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu.
Apartment Manager GNR Hambali mengatakan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 GNR (terdiri-dari pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), karyawan Badan Pengelola, dan pengurus RT/RW) melakukan sweeping keliling secara rutin.
"Misalnya ada orang tidak pakai masker atau nongkrong akan langsung ditegur, termasuk memantau kios-kios makanan agar tetap mematuhi aturan," ujar dia.
Baca juga: Setelah PSBB ke-3, Jakarta masuk "new normal"
Di samping itu, lanjut Hambali, untuk mengurangi potensi warga berkumpul, maka semua fasilitas umum, seperti tempat main anak dan sarana olahraga ditutup.
“Kami juga terus berkoordinasi dengan pemerintah setempat dan petugas kesehatan. Kami bersyukur, karena pemerintah kita sudah menyiapkan langkah-langkah siapa dan melakukan apa?” ujarnya.
Sesuai dengan bidangnya, kata Hambali, Puskesmas, Kecamatan, Polsek, Koramil, dan masyarakat harus bekerja sama, semua itu sudah diatur oleh pemerintah. Misalnya kalau di GNR ada yang terpapar, mereka sudah tahu tahapan yang harus dilakukan.
Baik Bonar maupun Hambali berharap, secepatnya pademi COVID-19 ini dikalahkan dengan kerja sama seluruh komponen masyarakat. Mereka bahu membahu dalam memerangi masuknya virus ini di kawasan GNR. Di apartemen GNR sendiri terdapat 6 gedung tinggi, dengan total unit 6.400. Sementara jumlah penghuni sekitar 9.000 jiwa.
Baca juga: Satpol PP panggil pengelola Pasar Malam Pecak Kulit
Menurut Bonar Apartemen GNR merupakan hunian padat dengan aktivitas dan mobilitas warganya, memiliki risiko penularan COVID-19 di lingkungan apartemen yang sangat besar.
“Kunci utamanya dalam pencegahan penyebaran COVID-19 di apartemen adalah kesadaran seluruh stakeholders di apartemen, untuk mengikuti aturan khusus pencegahan," ujar Bonar.
Bonar mengatakan, peraturan yang buat Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 GNR secara umum sesuai yang digariskan oleh Pemprov DKI. Namun dalam pelaksanaannya, sesuaikan dengan kondisi kehidupan di apartemen. Saat ini, kawasan apartemen yang dikelola oleh Inner City Management (ICM) itu masih berstatus zona aman.
Beberapa aturan tersebut, antara lain: setiap orang yang berada di kawasan GNR wajib pakai masker, tetap atur jarak (physical distancing) dan tidak berkumpul, pengukuran suhu tubuh saat masuk lobby, beli makanan harus take away dan tidak diperkenankan ada meja dan kursi di kios-kios makanan.
Baca juga: Masjid Raya JIC Koja tidak selenggarakan Shalat Idul Fitri
“Selain itu, salah satu kebijakan penting kami adalah, semasa pandemi ini para agen properti dilarang menyewakan unit atau moratorium (penghentian sementara) dalam waktu apapun. Kami tidak mau mengambil risiko, karena kami tidak tahu, apakah mereka (penyewa) sudah terpapar atau tidak. Sekarang ada OTG (orang tanpa gejala) dan kami tidak mau kecolongan,” ungkap Bonar.
Pengiriman barang lewat daring, ungkap Bonar, juga diawasi secara ketat. Kurir yang mengantar barang diwajibkan memakai masker dan dicek suhunya.
Pewarta: Ganet Dirgantara
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020