Petugas gabungan menginspeksi mendadak ke Pasar Tanah Abang untuk mengurai kerumunan masyarakat di tengah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).Mereka (pedagang) masih melakukan aktivitas jualan sehingga masih banyak yang datang. Ini tidak dibenarkan
"Mereka (pedagang) masih melakukan aktivitas jualan sehingga masih banyak yang datang. Ini tidak dibenarkan. Di masa PSBB, kami dari Polri-TNI selalu akan mendampingi pihak Satpol PP dan Pemda dalam mengawal PSBB," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto menjawab pers, di Blok F Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu.
Heru mengatakan dalam inspeksi kali ini, tiga pilar Kota Jakarta Pusat hanya memberikan teguran dan imbauan persuasif agar masyarakat, khususnya pedagang tidak lagi berjualan di tengah PSBB.
Selain itu, kata Heru, pihaknya juga melakukan pemetaan titik-titik patroli untuk pengamanan di kawasan yang akhir-akhir ini dipadati pengunjung itu.
Baca juga: Pemerintah diminta tindak kerumunan di Pasar Tanah Abang
"Kita tadi sepakat, mungkin akan dijaga di titik-titik tertentu sehingga bila ada yang buka, langsung kita akan berikan tindakan," kata Heru.
Sementara itu, Asisten Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat Denny Ramdhany mengatakan inspeksi itu kegiatan rutin oleh tiga pilar untuk mengurai kerumunan massa.
"Alhamdulillah, hari ini kita minimalisir pelanggaran-pelanggaran PSBB itu. Hari ini masih persuasif, masyarakat masih bisa mendengar," kata Denny.
Seminggu jelang Lebaran, aktivitas masyarakat di Pasar Tanah Abang tetap ramai untuk membeli baju baru.
Baca juga: Pedagang masih berjualan di trotoar Pasar Tanah Abang
Berdasarkan pantauan ANTARA, para pedagang tetap berjualan layaknya pada hari-hari normal tanpa PSBB.
Tidak sedikit juga pengunjung membawa anak-anak untuk ikut berbelanja di tengah kerumunan orang banyak yang dapat dikategorikan melanggar aturan PSBB karena lebih dari lima orang.
Untuk DKI Jakarta, PSBB kembali diperpanjang hingga 4 Juni 2020 dan disebut Anies sebagai PSBB penghabisan.
Meski sudah ada Pergub 41/2020 yang mengatur sanksi bagi pelanggar PSBB, namun tampaknya masih banyak masyarakat tetap beraktivitas di luar ruangan dan berkerumun lebih dari lima orang dan bermasker.
Baca juga: Pemkot Jakpus sayangkan warga belanja baju ke Tanah Abang saat PSBB
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020