• Beranda
  • Berita
  • RUU Ciptaker, Baleg putuskan sementara gunakan judul usulan pemerintah

RUU Ciptaker, Baleg putuskan sementara gunakan judul usulan pemerintah

20 Mei 2020 15:08 WIB
RUU Ciptaker, Baleg putuskan sementara gunakan judul usulan pemerintah
Ilustrasi - Pekerja perusahaan rokok. Saat ini masih terjadi perdebatan, baik di tengah masyarakat maupun pekerja soal RUU Cipta Kerja. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang juga Ketua Panitia Kerja RUU Cipta Kerja Supratman Andi Agtas mengatakan Panja akan tetap menggunakan judul RUU tersebut sesuai dengan usulan pemerintah, yaitu Cipta Kerja.

"Sementara menggunakan judul RUU dari pemerintah. Nanti ketika pembahasan tidak sesuai dengan judul, bisa disesuaikan," kata Supratman dalam Rapat Panja RUU Ciptaker secara virtual dan fisik di Jakarta, Rabu.

Hal itu dikatakannya terkait dengan usulan perubahan judul RUU Ciptaker dari lima fraksi, lalu dibahas bersama.

Menurut dia, kalau nanti isi RUU berubah, judul bisa ditinjau ulang bersama pemerintah.

Baca juga: Lima fraksi usulkan perubahan judul RUU Cipta Kerja

Ia menyebutkan dari lima fraksi yang mengusulkan perubahan judul RUU, saat ini hanya tersisa dua fraksi yang tetap menginginkan perubahan tersebut, yaitu Fraksi PKS dan Fraksi PDI Perjuangan.

"Ada dua judul yang tersisa dari Fraksi PKS dan Fraksi PDIP. Sementara ini pakai judul pemerintah," ujarnya.

Dalam usulannya, F-PDIP mengusulkan perubahan judul RUU Ciptaker menjadi RUU Penguatan UMKM, Koperasi, Industri Nasional, dan Cipta Kerja. Sementara itu, FPKS mengusulkan perubahan judul menjadi RUU Penyediaan Lapangan Kerja.

Dalam rapat tersebut, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan bahwa judul RUU Ciptaker tersebut mencerminkan tujuan utama RUU, yaitu menciptakan dan memperluas lapangan kerja.

Menurut dia, menciptakan dan memperluas lapangan kerja membutuhkan upaya dari beberapa aspek, seperti kemudahan dan perlindungan UMKM, penciptaan ekosistem investasi, pemberian kemudahan berusaha, serta aspek ketenagakerjaan dan investasi.

"Artinya, tujuannya lebih kepada menciptakan dan memperluas lapangan kerja. Oleh karena itu, kami beri judulnya RUU Ciptaker yang mencakup beberapa aspek tadi," katanya.

Kalau RUU tersebut diubah, misalnya menjadi Kemudahan Berusaha, dia khawatir akan mempersulit tujuan utama RUU tersebut. Hal itu karena kemudahan berusaha hanya satu aspek dari penciptaan lapangan kerja.

Baca juga: Pakar: Serikat pekerja perlu dukung RUU Cipta Kerja, ini alasannya

Baca juga: Pengusaha relokasi pabrik, Indonesia berpeluang dengan RUU Cipta Kerja


Oleh karena itu, dia meminta judul RUU Ciptaker tidak diubah dan tetap menggunakan usulan yang telah disampaikan pemerintah.

Sebelumnya, dalam Raker Panja RUU Ciptaker, ada lima fraksi yang mengusulkan perubahan judul RUU, yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi PKS, dan Fraksi PPP.

Fraksi Partai Gerindra mengusulkan RUU tersebut menjadi Cipta Lapangan Kerja; Fraksi NasDem mengusulkan perubahan judul menjadi Kemudahan Berusaha dan Investasi.

Menurut dia, Fraksi PKS menginginkan perubahan judul RUU menjadi Penyediaan Lapangan Kerja, Fraksi PPP mengusulkan menjadi RUU Kesempatan Kerja dan Kemudahan Usaha; dan Fraksi PDIP mengusulkan menjadi RUU Penguatan UMKM, Koperasi, Industri Nasional, dan Cipta Kerja.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020