"Saya menyeru dan mengajak, mari taati ketentuan undang-undang No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Patuhi juga Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Mari Salat Idul Fitri di rumah saja bersama keluarga inti," kata Menag Fachrul dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu.
Menurut Menag, tren penularan COVID-19 di Indonesia masih cukup tinggi. Bahkan, potensinya bisa melonjak jika masyarakat tidak disiplin dalam mentaati pembatasan berkegiatan di tempat atau fasilitas umum, termasuk kegiatan keagamaan yang melibatkan banyak masa.
Adapun dalam beberapa hari ke depan, Kemenag akan menggelar sidang isbat awal Syawal 1441 Hijriyah. Sidang tersebut akan menetapkan waktu umat Islam di Indonesia akan berlebaran.
Dalam sidang tersebut akan dihadiri para tamu undangan terbatas dan tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Perwakilan ormas yang biasanya hadir langsung dalam sidang tidak hadir tetapi bisa berinteraksi melalui tempatnya masing-masing melalui saluran daring.
Sebagaimana Ramadhan, Menag memperkirakan suasana Idul Fitri akan berbeda dibanding tahun sebelumnya karena Indonesia masih dalam masa pandemi COVID-19.
"Tetap jaga jarak, hindari kerumunan. Takbiran dan salat id di rumah. Silaturahim melalui media sosial," kata dia.
Baca juga: Menag: Shalat Id di luar rumah akan dorong lonjakan kasus COVID-19
Baca juga: Keputusan soal haji diundur sampai 1 Juni 2020
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Arief Mujayatno
Copyright © ANTARA 2020