dari hasil konsultasi DPR itu menjadi basis pemerintah menetapkan revisi Perpres 54 tahun 2020 lebih komprehensif dan solid
Pemerintah dalam waktu dekat segera menetapkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan Postur APBN 2020 menyangkut pelebaran defisit menjadi 6,27 persen setelah pembahasan dengan Komisi XI DPR yang dijadwalkan pada Selasa (26/5).
“Sehingga dari hasil konsultasi DPR itu menjadi basis pemerintah menetapkan revisi Perpres 54 tahun 2020 lebih komprehensif dan solid,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani dalam keterangan pers secara virtual di Jakarta, Rabu.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menambahkan bahwa pemerintah menyiapkan detail termasuk belanja kementerian, lembaga, dan non kementerian lembaga serta transfer ke daerah.
“Melihat kondisi ekonomi terkini termasuk potensi penerimaan perpajakan dan belanja negara, defisit melebar jadi Rp1.028,5 triliun atau 6,27 persen dari PDB,” katanya.
Angka tersebut lebih besar dari defisit APBN 2020 yang ditetapkan sebesar 5,07 persen atau Rp852,9 triliun.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pelebaran defisit fiskal itu dilakukan dalam program pemulihan ekonomi nasional mengingat pendapatan negara yang turun.
Dalam outlook APBN 2020, Menkeu menyebutkan pendapatan negara diperkirakan berkurang Rp69,3 triliun, dari Rp1.760,9 dalam Perpres 54 tahun 2020 menjadi Rp1.691,6 triliun.
“Karena begitu banyak insentif pajak yang diberikan dari pelemahan ekonomi di semua sektor,” katanya.
Sedangkan, pemerintah menambah belanja negara mencapai Rp106,3 triliun yakni tambahan subsidi untuk UMKM Rp34,2 triliun dan diskon listrik diperpanjang menjadi enam bulan Rp3,5 triliun.
Kemudian, bansos tunai diperpanjang hingga Desember 2020 dengan bantuan menjadi Rp300 ribu per bulan sehingga total sebesar Rp19,62 triliun dan cadangan stimulus Rp60 triliun.
“Untuk bisa mendanai defisit sebesar 6,27 persen atau Rp1.028.5 triliun dilakukan melalui pembiayaan dan pengadaan surat berharga yang sudah diatur dalam Perppu dan SKB antara Kemenkeu dan Bank Indonesia,” katanya.
Baca juga: Wamenkeu sebut defisit APBN hingga April 2020 capai Rp74,5 triliun
Baca juga: Anggota DPR ingatkan risiko pelebaran defisit APBN
Baca juga: Pengamat: Defisit melebar tandanya fiskal RI tidak sehat
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020