Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jakarta Utara mengamankan sembilan anak di bawah umur yang diduga akan melakukan tawuran selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.Mereka kita amankan dan akan dikembalikan kepada orang tua untuk dibina
"Kami mendapatkan informasi adanya tawuran yang dilakukan oleh anak-anak di bawah umur di sekitar Jalan Alur Laut, Kecamatan Koja, Jakarta Utara," kata Kapolres Jakarta Utara, Kombes Polisi Budhi Herdi Susianto di Jakarta, Rabu.
Baca juga: 23 pemuda ditangkap polisi di Jakarta
Baca juga: Polres Jakarta Barat tangkap lima pelaku tawuran bersenjata tajam
Baca juga: Polres Jakbar tangkap 4 pemuda berencana tawuran di Tanjung Duren
Kapolres menjelaskan mereka diamankan saat melakukan tawuran atau perang antar teman dengan menggunakan sarung yang mereka sebut dengan perang sarung.
"Mereka kita amankan dan akan dikembalikan kepada orang tua untuk dibina," jelas Kapolres.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak Jumat, 10 April 2020 hingga 22 Mei 2020. Bahkan, Pemprov DKI kembali memperpanjang PSBB hingga 4 Juni 2020 sebagai upaya penanggulangan penyebaran wabah virus corona (COVID-19).
Pewarta: Fauzi
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020