Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicolas Sidabutar dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Medan, Rabu mengatakan, ada dua pelaku dalam kasus tersebut.
"Satu pelaku berhasil diamankan pada Jumat (15/5), satu pelaku lainnya masih dalam pencarian (DPO)," katanya.
Adapun identitas pelaku yang berhasil diamankan yakni AAH (20), sedangkan pelaku dalam pencarian AP (33). Keduanya merupakan warga Jalan PWI, Kecamatan Percut Sei Tuan.
"Kedua pelaku ini merupakan saudara ipar," katanya.
Penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan istri korban yang mengatakan bahwa suaminya hilang sejak Rabu (13/5).
Dari laporan tersebut, petugas melakukan pencarian dan menemukan korban pada Jumat (15/5) di sebuah bengkel di Desa Sampali.
Pada saat ditemukan, korban sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan kondisi tangan, kaki dan leher terikat.
Petugas kemudian membawa sejumlah barang bukti dan juga pemilik bengkel tersebut yang tak lain merupakan tersangka AAH ke Mapolrestabes Medan untuk dimintai keterangan.
"Pada saat dibawa ke Polrestabes Medan, tersangka AAH masih berstatus sebagai saksi. Kemudian AAH mengaku bahwa dirinya yang membunuh korban bersama dengan abang iparnya yakni AP (DPO), sehingga AAH ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Dari hasil interogasi, AAH mengaku berperan membantu AP saat melakukan eksekusi terhadap korban. Setelah membunuh korban, tersangka AP kemudian melarikan diri.
"Kita masih akan terus mencari AP yang merupakan pelaku utama. Kami mohon doanya, dan kami imbau yang bersangkutan untuk menyerahkan diri," katanya.
Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020