• Beranda
  • Berita
  • Kapolda dan Pangdam pantau pemberlakuan PSDD di Mimika

Kapolda dan Pangdam pantau pemberlakuan PSDD di Mimika

21 Mei 2020 16:10 WIB
Kapolda dan Pangdam pantau pemberlakuan PSDD di Mimika
Kapolda Papua Irjen Polisi Paulus Waterpauw didampingi Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob dan Kapolres Mimika AKBP IGG Era Adhinata memberikan keterangan pers terkait pelaksanaan Pembatasan Sosial Diperluas dan Diperketat (PSDD) di Kabupaten Mimika, Kamis (21/5/2020) (ANTARA/Humas Polres Mimika)

Kapolda berharap semua pihak mendukung kebijakan Pembatasan Sosial Diperluas dan Diperketat di Papua

Kepala Kepolisian Daerah Papua Irjen Polisi Paulus Waterpauw dan Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Herman Asaribab memantau pelaksanaan kebijakan Pembatasan Sosial Diperluas dan Diperketat (PSDD) di Kabupaten Mimika, Kamis siang.

Kapolda dan Pangdam didampingi Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob dan sejumlah pejabat teras Polda Papua dan Kodam XVII Cenderawasih mendatangi sejumlah titik ruas jalan di Kota Timika yang ditempati oleh personel gabungan TNI-Polri dan petugas Pemkab Mimika.

Irjen Paulus mengapresiasi kerja sama yang harmonis antara aparat TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, BPBD dan para relawan yang melakukan pengamanan pada sejumlah titik di Kota Timika sehingga warga tidak lagi bebas berkeliaran mulai pukul 14.00 hingga pukul 06.00 WIT.

"Kami melihat Pemda Mimika dan rekan-rekan TNI dan Polri, para tokoh agama dan tokoh masyarakat serta para relawan bekerja keras untuk menertibkan warga. Ini semua dilakukan agar wabah pandemi COVID-19 bisa dikendalikan dan pada saatnya Mimika dan Papua bisa bebas dari wabah ini," kata Irjen Paulus.

Kapolda mengimbau warga Mimika agar tetap tinggal di rumah, bekerja dari rumah, belajar dari rumah, menjaga jarak fisik dan jarak sosial serta menjaga kebersihan diri dengan mencuci tangan sebagaimana imbauan pemerintah agar tidak ikut terpapar COVID-19.

"Semua imbauan dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah itu diharapkan tetap dilaksanakan karena kita sedang menghadapi wabah ini, dimana di sejumlah tempat di Papua sudah terjadi transmisi lokal. Artinya penularan itu terjadi dari kita ke kita. Tidak ada lagi orang luar yang datang baik dari Makassar, dari Jawa, dari Surabaya, dari Kalimantan, dari Maluku. Virus ini sudah ada di antara kita dan berpindah dari kita ke kita," kata jenderal bintang dua itu.

Pemprov Papua, katanya, telah memperpanjang masa tanggap darurat penanganan COVID-19 hingga 4 Juni mendatang.

Kapolda berharap semua pihak mendukung kebijakan tersebut demi kebaikan bersama semua orang.
Kapolda Papua Irjen Polisi Paulus Waterpauw dan Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Herman Asaribab foto bersama dengan para perwira TNI dan Polri di Mimika saat meninjau pelaksanaan Pembatasan Sosial Diperluas dan Diperketat (PSDD) di Kabupaten Mimika, Kamis (21/5/2020). (ANTARA/Humas Polres Mimika)

Kepada petugas gabungan yang melaksanakan kebijakan operasional PSDD di lapangan, Kapolda meminta mereka untuk tegas, namun tetap memberikan kesejukan dan keteduhan kepada masyarakat.

"Karena sudah ada pembatasan waktu beraktivitas, bapak-ibu yang lewat dari waktu yang ditetapkan itu disuruh kembali ke rumah. Memang harus tegas, kecuali kalau ada hal-hal pokok yang mendesak. Juga untuk rekan-rekan Tim Gugus Tugas, perbankan, aparat yang membantu masyarakat tentu tetap harus diizinkan untuk melintas. Yang lain yang tidak berkepentingan diharapkan tetap tinggal di rumah saja. Mari kita tahan diri, tahan emosi, tahan jiwa untuk kebaikan kita semua," ajak Kapolda Papua.

Pemberlakuan kebijakan PSDD di Mimika terutama karena masih terus meningkatnya angka kasus positif COVID-19 di wilayah itu yang kini sudah mencapai jumlah 153 kasus.
 

Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2020