• Beranda
  • Berita
  • Polres Lampung Selatan sita 66 kg sabu-sabu, kembangkan kasusnya

Polres Lampung Selatan sita 66 kg sabu-sabu, kembangkan kasusnya

21 Mei 2020 16:35 WIB
Polres Lampung Selatan sita 66 kg sabu-sabu, kembangkan kasusnya
Ekspose kasus penangkapan sabu-sabu. (ANTARA/HO)

Begitu kita bongkar paketnya, kita dapatkan sabu-sabu seberat 66 kilogram

Polres Lampung Selatan berhasil menyita puluhan kilogram narkotika jenis sabu-sabu dalam sebuah paket barang di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan yang akan dikirim ke Jakarta.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo dihubungi dari Lampung Timur, Kamis, menjelaskan pada Jumat (8/5) lalu, jajarannya yang sedang menggelar pemeriksaan rutin di Pelabuhan Bakauheni mendapati paket mencurigakan.

"Begitu kita bongkar paketnya, kita dapatkan sabu-sabu seberat 66 kilogram," ujarnya.
Baca juga: Polda Lampung tangkap tiga orang pengguna narkoba


Selanjutnya dilakukan pengembangan kepada penerima barang di Jakarta, bekerja sama dengan Polda Lampung dan Mabes Polri.

"Kami kembangkan ke Jakarta didapati penerima barang berinisial RR. Dia ternyata yang mengendalikan pengiriman sabu-sabu tersebut, dan diketahui asal barang berasal dari Riau," ujarnya pula.

Kemudian dikembangkan oleh Tim Bareskrim di Kota Riau dan pengembangan lanjutan oleh Polda Lampung dan Polres Lampung Selatanm di Bandarlampung.

"Ternyata barang sudah jalan, ditemukan Tim Barskrim di Kota Jambi, didapatkan 5 kilogram sabu-sabu, jadi totalnya semua 71 kilogram," ujarnya pula.

Kapolres mengungkapkan, polisi menetapkan dua orang tersangka atas kasus narkoba tersebut.

Kedua orang yang ditetapkan tersangka merupakan pengendali dan penerima barang.

"Yang ditetapkan tersangka sementara ini baru dua orang, yang lain masih berstatus saksi," katanya pula.
Baca juga: Gubernur Lampung memimpin pemusnahan barang bukti narkoba

Pewarta: Agus Wira Sukarta dan Muklasin
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020